Kementerian Pertanian dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) mendeklarasikan lahan tersebut Pondok Pesantren Markaz Syariah termasuk Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, milik PTPN VIII dan tidak bisa dibagikan dengan masyarakat. Front Pembela Islam ((REIT) membela diri dengan melanggar hukum Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengakui hak guna lahan (HGU) Markaz Syariah dimiliki oleh PTPN VIII.Namun, menurut Aziz, FPI mengacu pada UU perkara MA Nomor 329K / Sip / 1957 tanggal 24 September 1958.
“Sebenarnya HGU itu bagian dari PTPN VIII. Namun ada MA kasus UU No. 329K / Sip / 1957 tanggal 24 September 1958 yang menegaskan bahwa mereka yang membiarkan orang lain menguasai negara selama 18 tahun melakukan perbuatannya. Telah menyerahkan hak atas tanah, “kata Aziz kepada wartawan, Jumat (25 Desember 2020).
Terpisah, detikcom Peninjauan kembali perkara hukum dari Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 329 K / Sip / 1957 tanggal 24 September 1958, yang dikutip dalam putusan Mahkamah Agung. Hukum kasus MA 1958 memiliki sebagai berikut:
“Seseorang yang baru meninggalkan negara yang haknya dikuasai orang lain selama 18 (delapan belas) tahun telah menyerahkan hak atas tanah ini (legal verwerking).”
Aziz mengklaim REIT bersedia melepas tanah di PTPN VIII untuk kepentingan negara. Namun, menurut Aziz, PTPN VIII harus mengganti biaya pengembangan di pedesaan.
“Jika PTPN VIII benar-benar ingin menggunakannya untuk kebaikan negara, silakan ganti biaya yang dibayarkan orang untuk merombak dan membangun di atasnya,” katanya.
Silakan lihat halaman berikutnya untuk informasi lebih lanjut …