jpnn.com, JAKARTA – Oscar Darmawan, CEO Indodax, platform perdagangan Bitcoin pertama di Indonesia, mengatakan Bitcoin adalah bentuk investasi dan bukan alat tukar yang sah di Indonesia.
Sebelumnya, Bank Indonesia menyatakan bitcoin dan crypto bukanlah alat pembayaran di Indonesia. Karena itu, BI mengimbau masyarakat untuk menggunakan rupiah hanya sebagai alat pembayaran.
Menanggapi hal tersebut, Oscar setuju dengan menyatakan bahwa Indodax menghadirkan bitcoin dan crypto sebagai barang untuk masyarakat Indonesia.
Artinya Bitcoin dan aset kripto bisa dimiliki, disimpan dan kemudian dijual pada saat harganya tinggi atau seperti aset investasi, katanya, Sabtu (27/2) di Jakarta.
Ia menyatakan bahwa Bitcoin dan aset kripto beserta pengembangnya telah diberikan legalitas oleh pemerintah Indonesia. Semua ini diatur oleh Kementerian Perdagangan dan BAPPEBTI sehingga
“Tidak ilegal memiliki bitcoin dan crypto,” katanya.
Namun, Oscar memperingatkan Bitcoin dan aset kripto untuk tidak bertindak sebagai pembayaran.
Faktanya, Oscar kemudian menjadi uang digital yang akan dibelanjakan pemerintah dalam bentuk mata uang digital bank sentral (CBDC) memiliki berbagai fungsi dan kegunaan dengan crypto.