TEMPO.CO, jakarta – Presiden Joko”JokowiWidodo mengaku terkejut dengan kenyataan bahwa kepala desa menerima gaji mereka setiap tiga bulan sekali setelah mendengar keluhan dari salah satu dari mereka dalam pertemuan Selasa di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
“Sejujurnya saya tidak tahu bahwa gaji itu dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Saya tidak mengerti,” kata Presiden dalam acara Temu Desa Nasional oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian diperintahkan untuk segera mengubah aturan tentang gaji kepala desa. “Kami akan segera mengubahnya menjadi bulanan,” janji kepala negara.
Ketua APDESI Surta Wijaya sebelumnya menyampaikan keluhan di hadapan Presiden Jokowi bahwa gaji kepala desa seringkali dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau bahkan lebih. Ia membandingkan pembayaran gaji PNS yang dilakukan secara bulanan
Ditemui seusai acara, Ketua Dewan Pembina APDESI Muhammad Asri Anas juga mengatakan, gaji seorang kepala desa per bulan hanya Rp3,2 juta dan sering dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Gaji seorang asisten desa, sementara itu, bisa mencapai Rp15 juta, ujarnya.
Membaca: PNS Jangan Tolak Pemindahan Ibu Kota Baru: Tjahjo Kumolo
FAJAR PEBRIANTO