Jakarta (ANTARA) – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyerukan percepatan pengakuan hutan adat atau hutan adat, termasuk dengan menangani kendala birokrasi dalam prosesnya.
“Sekarang, pemerintah perlu mempercepat (proses pengakuan); (untuk) hambatan birokrasi dan hambatan administrasi harus segera dibersihkan,” kata Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi pada konferensi pers pada kongres keenam Masyarakat Adat Nusantara (KMAN), di sini, Kamis.
Ketidakpastian hukum dan kurangnya pengakuan hak masyarakat adat atas kawasan hutan sebenarnya dapat menghambat berjalannya program pembangunan pemerintah, ujarnya.
“Pengakuan hutan adat adalah bonus (untuk program pembangunan), (dan) yang terpenting adalah pengakuan penuh atas keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya,” ujarnya.
“Kami juga ingin berpartisipasi, berkontribusi dalam pembangunan,” tambahnya.
Berita Terkait: Pembebasan Tanah Trans Papua Penuhi Hak Masyarakat Adat: KSP
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, per 13 Desember 2021, pengakuan status atau penetapan hutan adat/adat telah mencapai 69.147 hektar dari total 1.090.755 hektar kawasan hutan adat yang terindikasi.
Sementara itu, Staf Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Theo Litaay, mengatakan pemerintah terus berupaya mempercepat pelaksanaan program perhutanan sosial, termasuk penetapan status hutan adat.
KSP sedang memantau pembahasan RUU Perpres tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, ujarnya.
“Salah satu yang penting adalah adopsi (peraturan) oleh pemerintah daerah di beberapa provinsi sudah bisa berjalan tetapi ada juga yang masih dalam proses,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diberikan di situsnya, AMAN adalah organisasi sipil independen yang anggotanya diambil dari komunitas Masyarakat Adat di seluruh nusantara.
Organisasi menerima sumbangan di halaman webnya www.aman.or.id/donasi.
Berita Terkait: Desa-desa Kalimantan Utara diberikan hak pengelolaan hutan
Berita Terkait: Indonesia membutuhkan Protokol Nagoya untuk melindungi hak-hak masyarakat adat