Tauvik M. Soeherman (The Jakarta Post)
PREMIUM
Tangerang, Banten ●
Kamis, 26 Januari 2023
Dalam hal hak asasi manusia dan melindungi kelompok rentan dari pelecehan dan diskriminasi pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, diperlukan undang-undang yang melindungi mereka. Dalam konteks ini, sangat menggembirakan mengetahui konfirmasi baru-baru ini oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo bahwa RUU perlindungan pekerja rumah tangga sedang diselesaikan.
Penegasan itu dilakukan Jokowi setelah pemerintah menyerahkan rancangan Perpu Nomor 1 Tahun 2020. 2/2022 untuk menggantikan UU Cipta Kerja sebelumnya, yang oleh Mahkamah Konstitusi dianggap inkonstitusional bersyarat karena tidak mengikuti prosedur wajib sejak awal pembentukannya.
Pengumuman Presiden tersebut merupakan langkah terakhir dari pergeseran sikap pemerintah untuk mendukung RUU Perlindungan PRT yang digagas DPR setelah hampir 20 tahun terhenti dalam proses legislasi.
untuk Membaca Cerita Lengkap
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- surat kabar digital harian e-Post
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda