Mantan nasabah digugat Rp 64 miliar, Bos Jouska: Saya patuhi hukum

Mantan nasabah digugat Rp 64 miliar, Bos Jouska: Saya patuhi hukum

JAKARTA, KOMPAS.com – Pendiri dan CEO PT musim semi Keuangan Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno menyatakan siap menempuh proses hukum terkait gugatan yang diajukan mantan klien Jouska terhadap dirinya.

Sebanyak 45 mantan nasabah Jouska, yang diwakili firma hukum Munde Herlambang & Partners, menggugat Aakar dan perusahaan afiliasinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menuntut ganti rugi total Rp 64 miliar.

“Saya akan ikuti proses hukumnya,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (20 November 2020).

Ia mengatakan, dengan langkah hukum yang ditempuh mantan klien Jouska, hal ini diharapkan semakin memperjelas penyelesaian kasus investasi dengan perusahaan perencana keuangan tersebut.

Baca juga: Puluhan mantan nasabah Jouska menggugat Aakar Abyasa sebesar Rp 64 miliar

“Dengan adanya gugatan hukum yang dilakukan oleh klien ini, saya berharap masalah ini akan beres dan ada jalan keluarnya,” kata Aakar.

Sebagai informasi, 45 mantan nasabah mengajukan gugatan terhadap 10 pihak terkait kasus Jouska. Gugatan ini akan didaftarkan pada 19 November 2020 dengan nomor perkara 676.Pdt.G / 2020 / PN.Jkt.Pst.

Kesepuluh terdakwa tersebut, yaitu Aakar Abyasa Fidzuno sebagai Tergugat I, Caroline Himawati Hidajat, Tergugat, Josephine Handayani Hidajat, Tergugat III, Chrisne Herawati, Tergugat IV, dan PT Phillip Sekuritas Indonesia, Tergugat V.

Selain itu PT Sentral Mitra Informatika Tbk sebagai Tergugat VI, PT Amarta Investa Indonesia sebagai Tergugat VII, PT Jouska Finansial Indonesia sebagai Tergugat VIII, PT Mahesa Strategis Indonesia sebagai Tergugat IX dan PT MNC Sekuritas sebagai Tergugat X.

Dalam keterangan resmi firma hukum Munde Herlambang & Rekan disebutkan bahwa Jouska melalui Aakar diduga mengelola dan menggunakan rekening penggugat atau mantan klien melalui afiliasi, yaitu Amarta dan Mahesa, untuk melakukan pembelian saham secara masif di Sentral Mitra Informatika. , Emiten yang diberi kode LUCK.

Siehe auch  KPK mengatakan nilai subsidi LPG 3kg bermasalah, kata DPR

Pembelian besar-besaran tersebut mengakibatkan lonjakan harga saham LUCK yang signifikan, yang sengaja dibuat atau disebut sebagai “fried stock” bukan berdasarkan penilaian atau penilaian investor terhadap posisi keuangan, aset, atau prospektus LUCK.

Baca juga: Damai dengan pelanggan, CEO Jouska mengatakan dia telah membayar 13 miliar rupee

Dijelaskan, Aakar, sebagai pemegang saham dan komisaris Amarta dan Mahesa, telah menandatangani perjanjian melawan hukum tentang manipulasi harga saham dengan Caroline, Josephine dan Christine sebagai pemegang saham LUCK.

Peran Philip Sekuritas dan MNC Sekuritas sebagai perusahaan dimana mantan nasabah membuka dan menyimpan dana dalam bentuk Rekening Dana Investor (RDI) diduga memberikan akses atau bekerja sama dengan Amarta dan Mahesa yang tidak memiliki izin sebagai Manajer investasi memiliki.

“Tujuannya untuk melakukan transaksi jual beli saham LUCK tanpa persetujuan, sepengetahuan dan konfirmasi dari penggugat,” kata kuasa hukum eks nasabah tersebut dalam keterangannya, Jumat (20 November 2020).

We will be happy to hear your thoughts

Hinterlasse einen Kommentar

POLRESSIDRAP.COM NIMMT AM ASSOCIATE-PROGRAMM VON AMAZON SERVICES LLC TEIL, EINEM PARTNER-WERBEPROGRAMM, DAS ENTWICKELT IST, UM DIE SITES MIT EINEM MITTEL ZU BIETEN WERBEGEBÜHREN IN UND IN VERBINDUNG MIT AMAZON.IT ZU VERDIENEN. AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND WARENZEICHEN VON AMAZON.IT, INC. ODER SEINE TOCHTERGESELLSCHAFTEN. ALS ASSOCIATE VON AMAZON VERDIENEN WIR PARTNERPROVISIONEN AUF BERECHTIGTE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS HELFEN, UNSERE WEBSITEGEBÜHREN ZU BEZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.IT UND SEINEN VERKÄUFERN.
polressidrap.com