Kita harapkan hingga akhir tahun 2023, tidak ada sejengkal pun lahan di IKN (dan sekitarnya) yang tidak memiliki rencana tata ruang.
Samarinda, Kalimantan Timur (ANTARA) – Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono menggelar konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait detail rencana tata ruang (RDTR) ibu kota baru Nusantara.
Penataan ruang menjadi acuan yang sangat penting untuk memberikan berbagai kepastian, baik kepastian berusaha, kepastian hidup, dan lain-lain, ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dalam konsultasi publik yang digelar di kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (13 September 2022), warga menyampaikan aspirasi perbaikan IKN RDTR dengan Otoritas IKN.
Kepala badan menginformasikan bahwa RDTR akan menjadi dasar perencanaan tata ruang ibu kota baru untuk beberapa tahun ke depan.
Dia memproyeksikan pembangunan ibu kota masa depan akan dilakukan dalam lima hingga 10 tahun, mulai 2024.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk mengkaji dokumen RDTR dan memberikan masukan atas rencana tersebut.
“Nantinya, penataan ruang akan disahkan dalam peraturan kepala Badan Kewenangan IKN karena kami diminta untuk menyiapkan dasar hukum untuk detail penataan ruang, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan kepala otoritas, “Hei diberitahu.
Sementara itu, Direktur Penataan Ruang Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pelopor, mengatakan pembentukan RDTR akan memudahkan proses perizinan untuk semua kegiatan di kawasan IKN.
“Insyaallah tahun ini rencana kawasan yang tersisa, antara lain Simpang Samboja, Kuala Samboja, dan Muara Jawa selesai. Kita harapkan akhir tahun 2023 tidak ada sejengkal lahan di IKN (dan sekitarnya) yang tidak memiliki rencana tata ruang,” tambahnya.
Saat ini, Kementerian sedang mengerjakan RDTR untuk lima wilayah yaitu Wilayah Pengembangan (WP) 3 wilayah IKN Selatan, WP 6 wilayah IKN Utara, WP 7 Simpang Samboja, WP 8 Kuala Samboja, dan WP 9 Muara Jawa.
Selain itu, ada empat RDTR yang masih dibahas yaitu WP 1 Wilayah Inti Pemerintah Pusat (KIPP), WP 2 Wilayah IKN Barat, WP 4 IKN Timur wilayah 1, serta WP 5 IKN Wilayah Timur 2 .
Berita Terkait: Hak-hak masyarakat adat yang dipertimbangkan dalam pengadaan tanah IKN: pemerintah
Berita Terkait: Negara-negara Asia Tertarik Investasi di IKN, Daerah Pendukung: Gubernur