Seorang pria Polandia bernama Gawel Amadeusz Wojcik dibebaskan dari Penjara Kelas IIB Singaraja pada Minggu 19 Juni 2022 setelah menjalani hukuman tiga tahun di balik jeruji besi.
Wojcik dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait kasus skimming ATM Bank BNI di Jalan Raya Candidasa, Karangasem, pada tahun 2019.
Menurut Kepala Lapas Kelas II Singaraja, Wayan Sutresna, selama menjalani masa hukumannya, Wojcik tidak mengalami kendala dalam berkomunikasi. Narapidana Asing di Lapas Cepat Terbiasa Berkomunikasi dengan Penjaga, Katanya.
“Selama Wojcik menjalani hukumannya di Singaraja, kami tidak mengalami kendala apapun. Karena Petugas kita MAMPU Berbahasa Inggris, Informasi yang Disampaikan Bisa Diterima Dengan Baik,” ujarnya.
Begitu Pole dibebaskan dari penjara, dia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja karena Wojcik akan segera dideportasi ke negara asalnya.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Singaraja untuk proses selanjutnya,” dikatakan Sutresna.
Menurut Kepala Imigrasi Kelas II Singaraja, Nanang Mustofa, karena Wojcik tersangkut hukum, tentu akan dikenakan tindakan administratif. Dalam hal ini, dia ingin dilarang masuk wilayah Indonesia selama Enam Bulan.
“Ya, dia tidak diizinkan masuk ke Indonesia selama enam bulan. Saat ini kami sedang membuat administrasi keimigrasian agar yang bersangkutan bisa secepatnya dideportasi,” pungkas Mustofa
Jadi bacalah Selamat Datang Kembali Scammers, Ini Seperti Anda Tidak Pernah Pergi