Jakarta, Insertlive – –
Ada keributan antara Teddy dan Putri Delina yang memperjuangkan warisan almarhum Lina Jubaedah. Teddy yakin Putri menguasai seluruh warisan Lina karena saldo setoran sudah habis dan diambil alih Putri.
Teddy sangat marah kepada Putri karena tidak diberitahu sebelumnya apakah Putri telah mengambil alih semua harta warisan Lina.
Putri Delina akhirnya meninggikan suaranya atas tuduhan yang dibuat Teddy terhadapnya. Melalui pengacaranya Bahyuni Zaili, Putri mengumumkan bahwa ia menolak dituduh mengosongkan loker tanpa izin karena ia menguasai penyimpanan dokumen dan perhiasan atas nama Sule, Rizky Febian dan Putri Delina. pasti akan.
“Jadi harus kami umumkan bahwa 40 hari setelah almarhum Pak Teddy datang menemui pengacaranya, Almarhum Lina (Pak Abdurrahman), di apartemennya Pak Teddy menyerahkan semua dokumen yang berkaitan dengan harta benda almarhum, termasuk perhiasannya,” kata Bahyuni. Selama konferensi pers. di Bandung, Sabtu (19 Desember 2020).
Sebelumnya Teddy mengaku kepada Putri bahwa dirinya sama sekali tidak berhak atas warisan almarhum Lina Jubaedah.
“Kemudian diserahkan dokumennya ke Putri yang menurutnya di kasih tahu mau disimpan dimana, mau disimpan di tambun atau di mana. Kemudian ternyata ada safe deposit box di bank swasta di Bandung,” jelasnya.
Putri Delina juga percaya bahwa dokumen dan aset tersebut jelas-jelas milik Lina dan diberikan kepada anak-anaknya. Sebelum Putri mengosongkan loker, dia mengaku tahu Teddy sudah datang ke bank dan membuka loker dua kali.
“Teddy yang ada lebih dulu untuk mengambil barang-barang tertentu yang tidak jelas. Jelas Pak Teddy sudah datang ke sana untuk melihat dan membuka loker. Itu informasi yang kami terima dari Putri,” jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Putri dan harta benda itu merupakan aset yang dibeli Sule saat menikah dengan Lina, bukan saat ia menikah dengan Lina. Teddy dengan Lina.
“Jadi kami tekankan bahwa tidak ada tindakan yang bertentangan dengan apa pun yang telah dilakukan Putri Delina. Harta itu adalah harta milik Kang Sule sebagai hasil kerja keras Kang Sule selama menikah dengan mendiang Lina, yaitu untuk anak-anak. Itu bukan harta karun hasil pernikahan Pak Tedi dan almarhum Lina. Ini perlu ditekankan agar tidak salah nantinya, ”kata Bahyuni.
(kpr / kpr)