Tim Kejaksaan Agung telah menyita aset pengusaha Indonesia Surya Darmadi yang tersebar di tiga provinsi di Indonesia – Jakarta, Bali, dan Riau,
Seperti dilansir Sindonew.comDarmadi saat ini dijerat kasus korupsi senilai Rp 78 triliun dalam dua kasus terpisah. Salah satunya adalah hasil dari tuduhan penyimpangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan perubahan status hutan lindung di Riau. Kasus kedua menuduh Darmadi, melalui perusahaannya PT Duta Palma Group di Riau, lahan seluas 37.095 hektar dirampas secara ilegal.
Di Bali, seperti dilansir Balipost.comPenuntut Umum telah mengambil tindakan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar (Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-RPK/2022/PN/ Dps). Jaksa menyita sebidang tanah yang dikuasai oleh PT Menara Perdana berukuran 26.730 meter persegi di Pantai Kuta yang ditempati oleh Hotel Holiday Inn Resort Bali dan yang berdekatan Holiday Inn Express Bali Hotel.
Sebidang tanah lain di Kuta seluas 2.000 meter persegi dimiliki oleh Grup Duta Palma telah disita sebagai bagian dari kasus korupsi.
Kasus itu juga mencakup sebidang tanah seluas 4.470 meter persegi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, sebidang tanah seluas 9.271 meter persegi, dan sebuah bangunan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Di Riau, pemerintah telah menyita sebidang tanah seluas 10.944 meter persegi yang di atasnya berdiri sebuah bangunan yang dioperasikan oleh PT Duta Palma di Pekanbaru.
Kejaksaan Negeri menyita tanah di tiga provinsi terpisah di Indonesia dalam kasus pidana lanjutan pencucian uang terhadap pengusaha Surya Darmadi yang berasal dari bisnis Kelapa Sawitnya (PT Duta Palma Group).