JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan segera menurunkan gaji direksi BUMN mulai tahun 2021.
Penurunan gaji direksi BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN (PERMEN) nomor PER-12 / MBU / 11/2020. Peraturan ini mulai berlaku mulai Januari 2021.
Peraturan Menteri ini merupakan perubahan kelima atas Peraturan Menteri BUMN nomor PER-04 / MBU / 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan direksi, komisaris dan pengurus BUMN.
Berikut Okezone rangkum sejumlah fakta dan sasaran penurunan gaji dan gencarnya bos BUMN pada Sabtu (02/01/2021):
1. Penurunan gaji direksi BUMN sebesar 5%
Erick telah memotong 5% dari gaji anggota dewan BUMN saat ini. Jika sebelumnya anggota Direksi menerima gaji 90% dari gaji Ketua dalam satu bulan, maka anggota Direksi hanya menerima 85% pada saat peraturan baru mulai berlaku.
2. Komposisi jumlah intensif diatur berdasarkan faktor posisi
Mantan bos Inter Milan itu bukan soal gaji, tapi juga mendefinisikan ulang syarat-syarat bonus atau insentif kerja bagi anggota dewan direksi perusahaan. Insentif kerja berlaku untuk semua manajer, termasuk anggota Direksi, Direksi dan Dewan Pengawas.
Komposisi besarnya tunjangan kerja bagi anggota direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN mengikuti faktor jabatan. Dimana wakil presiden direktur menerima insentif 95% dari insentif direktur utama, 85% dewan menerima.
Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas 45%, Wakil Ketua Dewan Komisaris atau Wakil Ketua Dewan Pengawas 42,5%. Sementara itu, 90% dari jumlah anggota komisi atau dewan pengawas merupakan komisaris utama.
3. Tentukan kondisi untuk menerima insentif pekerjaan
Insentif tidak diberikan secara gratis. Erick telah menetapkan sejumlah poin dalam peraturan barunya agar manajemen emiten pemerintah bisa mendapatkan bonus.
“BUMN dapat memberikan bonus atau insentif kepada anggota direksi, direksi dan dewan pengawas berdasarkan penetapan rapat umum (RUPS) atau menteri dalam pengesahan laporan tahunan jika sejumlah syarat terpenuhi,” katanya, Kamis mengutip keputusan menteri BUMN. (31 Desember 2020).
Persyaratan anggota direksi, direksi, dan dewan pengawas untuk mendapatkan insentif kinerja antara lain:
Sebuah. Opini audit yang diterbitkan oleh auditor setidaknya Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
b. Realisasi tingkat soliditas terendah dengan nilai 70. Manfaat ini tidak memperhitungkan beban atau manfaat yang timbul dari tindakan Direksi sebelumnya atau tindakan di luar kendali Direksi.
c. Kinerja KPI terendah adalah 80 persen. Kinerja tersebut tidak memperhitungkan faktor-faktor yang berada di luar kendali Direksi.
d. Kondisi perusahaan tidak lagi menderita seperti tahun sebelumnya karena perusahaan berada dalam kondisi merugi atau perusahaan dalam kondisi menguntungkan tidak mengalami kerugian dari tahun sebelumnya. Kerugian tersebut tidak memperhitungkan faktor-faktor di luar kendali Direksi.
e. Hal-hal di luar kendali Direksi dilaporkan dalam laporan tahunan BUMN dan disetujui oleh RUPS atau Menteri.
4. Tujuannya adalah untuk membangun ekuitas dalam menentukan pendapatan
Pada bagian pertimbangan butir (a) dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa untuk mencapai penetapan penghasilan yang adil bagi direksi dan direksi atau dewan pengawas BUMN, khususnya yang berkaitan dengan komponen berupa insentif kinerja, faktor-faktor tersebut berada di luar kendali direksi. tidak perlu dipertimbangkan saat mengukur kinerja tingkat kesehatan, tindakan pencegahan perlu dilakukan kembali ke sistem kompensasi eksekutif BUMN.
Dengan cara ini, Erick menetapkan gaji Wakil Presiden Direktur sebesar 95% dari gaji Direktur Utama sedangkan Direksi 85% dari gaji Direktur Utama. Tentu, besaran gaji yang ditetapkan Erick berbeda dengan gaji menteri BUMN lama Dahlan Iskan, di mana gaji pengurus mencapai 90% dari Direktur Utama (Dirut).
“Anggota direksi BUMN menerima gaji dengan ketentuan sebagai berikut. Gaji presiden ditetapkan sesuai pedoman internal menteri. Gaji anggota dewan lainnya sementara itu ditentukan oleh komposisi faktor jabatan,” tulisnya, Rabu (30/12). 2020).
5. Tidak mengubah formula gaji Komisaris Utama
Untuk perusahaan induk (holding company), gaji direktur pelaksana dihitung sebelum konsolidasi dengan menggunakan pendekatan kalkulasi numerik yang sesuai dengan direktur pelaksana.
Sementara itu, besarnya gaji direksi BUMN dapat ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau oleh Menteri BUMN selama satu tahun mulai bulan Januari tahun berjalan.
“Dalam hal RUPS / Menteri tidak menetapkan besarnya gaji Direksi BUMN untuk tahun tertentu, maka besaran yang terakhir ditetapkan dan diberlakukan oleh RUPS / Menteri akan digunakan untuk menentukan besarnya gaji anggota Direksi”. tulis bagian lain dari Permen tersebut.
Meski begitu, Erick belum mengubah formula gaji komisaris utama atau ketua dewan pengawas. Untuk dua posisi ini ia menetapkan gaji manajer sebesar 45%. Hal yang sama berlaku untuk anggota dewan komisi atau anggota dewan pengawas yang masih mencapai 90% dari jumlah komisaris utama.
6. Tambahkan jumlah gaji khusus
Erick menambahkan, gaji khusus wakil ketua komisaris atau wakil dewan pengawas adalah 42,5% dari presiden. Sebelumnya, tidak ada gaji khusus untuk posisi ini.