TANGERANG, KOMPAS.com – Adil Fadilah Bulqini, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, mengatakan tenaga medis yang melakukan pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta merugikan banyak pihak.
Selain itu, yang berinisial EF yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah salah satu tenaga medis Kimia Farma.
“Orang ini sangat merugikan banyak pihak,” kata Adil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (27/9/2020).
Kimia Farma, operator rapid test di Bandara Soekarno-Hatta juga mengucapkan terima kasih kepada Polsek Bandara Soekarno-Hatta karena telah menangkap tersangka EF tersebut.
Tersangka EF saat ini ditahan di tahanan polisi di Bandara Soekarno-Hatta untuk ditindaklanjuti.
“Kami berterima kasih kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta karena menangkap tenaga medis yang diduga melakukan pemerasan dan pelecehan,” ujarnya.
Adil juga mengatakan, Kimia Farma meminta maaf atas insiden pelecehan seksual, pemerasan, dan penipuan yang menimpa manajemen bandara Soekarno-Hatta.
Peristiwa penipuan, pelecehan dan pemerasan oleh tersangka EF diketahui mulai mengunggah cerita korban di media sosial berinisial LHI.
Korban menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya pada 13 September 2020, tak lama setelah menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
Korban mengatakan pada awalnya tersangka menawarkan EF untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non reaktif agar korban dapat melanjutkan perjalanan.
Setelah hasil rapid test diubah, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, ketika memberikan uang senilai Rp1,4 juta tersebut, tersangka kembali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Baca juga: Tersangka pelecehan dan pemerasan ditangkap di Bandara Soetta saat dia bersama istrinya
Polisi kemudian bertindak sigap dengan mengirimkan informasi korban langsung ke kediaman korban di Provinsi Bali.
Setelah menerima informasi dan bukti lengkap, polisi mengidentifikasi pelaku EF dan memanggilnya sebagai tersangka.
Namun, keberadaan EF tidak bisa dilacak karena tempat tinggal tersangka kosong.
Pada 25 September 2020, polisi akhirnya menangkap tersangka di sebuah rumah kos di Sumatera Utara.