JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal negara ( PMN) untuk PT Suara yang besar Pengembangan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebesar Rp 20 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Kendati demikian, penyetoran modal ke BPUI tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah tersebut Jivasraya.
Menurutnya, proses penyelesaian masalah Jivasraya masih dilakukan Kejaksaan Agung dan terus dilakukan secara hukum.
Baca juga: Menteri BUMN: Selama ini PMN dinilai buruk …
“Dalam kasus ini, kami bahkan meminta Jaksa Agung untuk menentukan berapa aset yang bisa diklaim kembali dari berbagai kasus yang saat ini sedang diproses Kejaksaan Agung di pengadilan,” kata Sri Mulyani. Penahan pintu virtual, Selasa (29.9.2020).
Namun, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan kinerja Jiwasraya. Apalagi saat mengembalikan polis asuransi untuk nasabah tradisional seperti pensiunan dan pegawai perusahaan asuransi negara.
“Kepedulian terhadap jiwaraya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. Dan kami tidak memperhatikan peserta jiwaraya yang tidak tradisional,” ujarnya.
“Jadi saya ingin sampaikan karena, menurut Dewan, beberapa kelompok politik sudah menyampaikan keprihatinannya. Kami akan terus berhati-hati dalam mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabilitas. Soal hukum, kami masih berurusan dengan lembaga.” kata Sri Mulyani Sri Mulyani.
Baca juga: PMN diklaim sebagai kunci penyelesaian kasus Jivasraya
Seperti diketahui, BPUI ditugaskan Kementerian BUMN untuk mengambil alih portofolio bisnis PT Asuransi Jiwasraya (Persero). BPUI sendiri merupakan perusahaan induk asuransi dan penjaminan bagi BUMN.
Penyertaan tersebut dilakukan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara pada Modal Saham PT BPUI.
Adapun dalam rapat paripurna hari ini untuk meratifikasi APBN 2021, kelompok Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak setuju memberikan PMN kepada BPUI untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya pada 2021.
Permasalahan dalam kasus Jiwasraya disebabkan oleh adanya bukti korupsi, penipuan dan miss management.