Jakarta, CNBC Indonesia – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengatakan, permasalahan industri keuangan saat ini bukanlah krisis sembarangan.
Untuk itu, Ketua Umum Himbara Sunarso mengatakan akan fokus menjadi mitra pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi dalam menghadapi lesunya permintaan pinjaman baru.
“Ini bukan krisis sembarangan. Kami percaya kami harus memiliki tekad yang tinggi untuk bisa bertahan. Ini adalah krisis yang serius. Krisis tersebut kini menimpa UMKM,” kata Sunarso dalam webinar bertajuk “Mengukur Pertumbuhan Kredit Di Tengah”. tantangan “dari Biro Kredit PEFINDO IdScore pada Kamis (15/10) / 2020).
Sunarso menambahkan, industri perbankan mengkhawatirkan kondisi likuiditas dan kemungkinan penurunan profitabilitas akibat restrukturisasi yang ekstensif. Namun hal tersebut baru terjadi pada kuartal kedua tahun 2020, rasio ekuitas bank (CAR) masih cukup tinggi yaitu 22,59% dan kredit bermasalah (NPL) sebesar 3,10%.
“Tidak ada masalah likuiditas, tidak ada permintaan kredit. Untuk mendorong pertumbuhan, permintaan adalah kuncinya. Jadi solusinya mengandalkan insentif pemerintah,” kata Sunarso.
Sejak September, Bank Himbara menjadi mitra utama pemerintah dalam mengimplementasikan paket stimulus nasional dengan memberikan pinjaman sebesar Rs 146,39 triliun kepada penerima stimulus sebesar 25,95 juta.
Kepala BRI juga mengatakan intervensi pemerintah dilakukan dalam tiga bentuk, yaitu melalui penempatan dana, investasi pemerintah dalam bentuk deposito, belanja pemerintah melalui subsidi non KUR-KUR, subsidi gaji pekerja dan melalui penjaminan kredit modal kerja (KMK). ) agar perekonomian bisa bergerak kembali. .
Sunarso menambahkan, pihaknya telah merestrukturisasi pinjaman untuk 3,87 juta nasabah yang terkena pandemi Covid-19 senilai Rp 470,93 triliun hingga September 2020. Pandemi virus corona menciptakan krisis ekonomi yang dipicu oleh kesehatan yang menyebabkan aktivitas ekonomi hampir di semua wilayah. Dunia sedang merosot.
Oleh karena itu, bank pemerintah menawarkan kebijakan restrukturisasi kredit kepada nasabah yang terkena dampak berupa penundaan pembayaran cicilan pokok dan penundaan pembayaran bunga.
(hps / hps)