Jakarta, CNBC Indonesia – Manajer penjualan ayam goreng KFC, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), mengalami pendarahan finansial hingga pertengahan tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Di saat yang sama, cabang KFC menyusut dan jumlah karyawan menurun.
Dalam laporan resminya, dikutip Jumat (27/11), KFC hanya memiliki 16.830 karyawan tetap dan memangkas 138 karyawan tetap hingga 30 Juni 2020, dibandingkan posisi akhir 2019 yang masih 16.968 karyawan tetap.
Sementara itu, jumlah cabang berkurang 11 cabang hanya dalam waktu 6 bulan, atau rata-rata tutup 2 cabang per bulan. Hanya ada 737 restoran pada 30 Juni 2020, meskipun ada 748 restoran pada akhir tahun lalu.
Perusahaan mengalami kerugian bersih tahun ini karena kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Hingga akhir Juni 2020, rugi bersih perseroan mencapai Rp 153,82 miliar.
Kinerja tersebut jauh lebih buruk dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang masih positif sebesar Rp 157,52 miliar.
Kerugian ini disebabkan omzet tahunan perusahaan (year over year / year) turun 25,40% menjadi Ro 2,51 triliun dari Rs.3,37 triliun pada akhir kuartal ketiga tahun lalu.
Penurunan pendapatan ini mengakibatkan penurunan harga pokok penjualan menjadi 1,02 triliun rupee dari 1,25 triliun rupee pada tahun sebelumnya. Ada pula penurunan biaya distribusi dari 1,65 triliun rupee menjadi 1,39 triliun rupee.
Biaya administrasi umum naik tipis dari Rp 288,25 miliar menjadi Rp 289,11 miliar.
Memang, KFC belakangan ini menjadi lambang pemutusan hubungan kerja, penurunan upah, dan penundaan THR bagi pekerja.
Karyawan KFC harus menerima penundaan gaji hingga 50% di bulan April. Beberapa tertunda hingga 30% tergantung pada kelas pekerja. Gaji para karyawan saat itu terpaksa dipotong karena dampak pandemi Covid-19.
Lebih dari enam bulan setelah instruksi tersebut disahkan, pembayaran gaji yang sebelumnya ditangguhkan tidak dibayarkan sampai akhir bulan itu.
Anthony Matondang, Koordinator Solidaritas Perjuangan Pekerja Indonesia (SPBI), mengumumkan jumlah tersebut juga akan dipotong.
“Ironisnya 50% dipotong. Jadi 50% dikembalikan. Penahanannya masih berjalan. Misalkan sudah ditahan 1,2 juta rupee, sudah dikembalikan 600.000 rupee. Tapi masih ditarik. Tidak berasa sama sekali,” kata Anthony CNBC Indonesia, Senin (9/11/2020).
Namun, manajemen angkat bicara menentang kabar bahwa perusahaan tidak akan membayar gaji untuk karyawan yang tertinggal. Perusahaan membantah kabar tersebut.
Direktur FAST Justinus Dalimin Juwono mengatakan perusahaan akan menghormati semua komitmen kepada karyawannya, termasuk gaji.
“Tidak benar, semua yang diadakan dibayar tepat waktu! Kalau 50% dibayar, 50% lainnya pasti dibayar!” Kata Justinus kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/11/2020).
(Hai hai)