JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan ( Menteri Transportasi) membutuhkan alat pemadam api ringan ( muncul) peralatan tambahan Kendaraan bermotor empat roda baru.
Hal ini sejalan dengan banyaknya kebakaran mobil yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, baik saat parkir maupun saat mengisi bahan bakar dan berjalan.
Oleh karena itu diharapkan dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972 / AJ.502 / DRJD / 2020 tentang Alat Tanggap Darurat. Kendaraan bermotordampak kebakaran mobil bisa diredam.
Baca juga: Mobil baru harus menggunakan APAR. Bagaimana mereka dilayani?
Namun dalam ordonansi yang dikeluarkan pada Februari 2020, penggunaan APAR pada mobil hanya diperuntukkan bagi kendaraan baru. Hal ini secara jelas disebutkan dalam Pasal 2 ayat 2, 3 dan 4.
“Betul, mulai tahun ini kita punya aturan bahwa setiap mobil baru harus mengandung APAR,” kata Direktur Prasarana Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Risal Wasal saat dihubungi. Kompas.com, Kamis (14 Januari 2021).
Lantas bagaimana dengan mobil produksi tahun di bawah 2021 atau produksi tahun lalu? Ia mengatakan penerapan penggunaan APAR pada mobil akan dilakukan secara bertahap.
Karena menggunakan APAR dapat menjadi pertolongan pertama untuk mencegah penyebaran api ke kendaraan bermotor.
Baca juga: Ini adalah jenis alat pemadam api yang tepat untuk mobil. Berhati-hatilah agar bisa meledak
“Bertahap. Saat ini wajib untuk mobil baru,” ujarnya.
Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan pedoman di Indonesia.
“Alasan kita baru saja mengesahkan peraturan ini bermacam-macam, karena peraturan tersebut sudah diterapkan di beberapa negara. Kemudian jumlah kebakaran terus meningkat dan memakan banyak korban,” ujarnya.
Baca juga: Alasan APAR diharuskan berada di mobil baru
“Penggunaan APAR sudah diterapkan untuk mobil impor di beberapa negara. Mobil yang diimpor ke kita juga sudah dilengkapi dengan alat ini,” kata Budi lagi.
Sedangkan untuk pembelian APAR mobil lama, saat ini hanya bisa dilakukan di beberapa tempat resmi. Dealer resmi untuk berbagai merek mobil Sedang tidak tersedia.
“APAR memang bisa dibeli dari dealer resmi. Namun, saat ini belum memungkinkan. Terkait kriteria APAR itu sendiri. Umur, suhu maksimum, tidak meledak, dan sebagainya, “kata Bambang Supriyadi, Koordinator Eksekutif Divisi Pelayanan Teknis PT Astra Daihatsu Motor.