Jakarta – –
Nama Budi Said saat ini tengah ramai menjadi perbincangan publik. Pria tersebut keluar karena dirinya adalah PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) pada tanggal 7 Februari 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Antam Budi Said digugat untuk membayar kerugian Rp 817,4 miliar atau 1,1 ton emas. Lalu siapa sebenarnya Budi Said itu?
Pria yang disebut-sebut sebagai orang Surabaya kaya gila itu ternyata adalah seorang pengusaha real estate. Namanya beberapa kali muncul di media lokal di Surabaya dengan mengklaim dirinya adalah pemilik Tridjaya Kartika Gorup.
Namanya tidak tercantum di situs resmi perusahaan, termasuk perjanjian manajemen lainnya. Dalam keterangannya, perseroan mengaku sebagai pengembang real estate berpengalaman di kota Surabaya.
Ada beberapa proyek hunian yang dilakukan perusahaan ini, seperti Kabupaten Kertajaya Indah, Kabupaten Florencia, dan Kabupaten Taman Indah. Perumahan tersebut seharusnya menjadi kawasan hunian mewah.
Nama Budi juga muncul dalam catatan kasus PN Surabaya. Perusahaan juga sempat mengajukan kasus dan terdaftar di PN Surabaya. Namanya juga dimasukkan dalam berkas kasus.
Informasi saja, dalam kaitannya dengan AntamAda 5 pihak yang digugat Budi, yaitu (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Staf Tata Usaha BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing dan Senior Petugas pelayanan, (V) Eksi Anggraeni.
(the / eds)