JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap Wajib Pajak, baik orang perseorangan maupun badan hukum, memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wajib Pajak juga mendapatkan nomor dari otoritas pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan obyektif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jika Anda memiliki NPWP elektronik, apakah Anda masih memerlukan kartu fisik?
“NPWP tidak berubah meski Wajib Pajak sudah pindah tempat tinggal / domisili atau sudah mengalami pergantian pendaftar,” tulis DJP, dikutip dari Pajak.go.id, Kamis (18/3/2021).
Lalu bagaimana bagaimana cara mendapatkan NPWP?
Wajib pajak sebelumnya harus mendaftar untuk menerima NPWP sebagai wajib pajak pribadi.
Oleh karena itu wajib pajak wajib melengkapi formulir pendaftaran dan mengisi dokumen pendaftaran.
Ada tiga jalur yang bisa dipilih wajib pajak untuk menerima NPWP.
Yang pertama datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat usaha.
Kedua, dapat dilakukan melalui pos dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan kepada KPP / KP2KP yang wilayah kerjanya termasuk tempat tinggal / kegiatan usaha.
Terakhir, Anda bisa mendaftar secara online melalui halaman e-registrasi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan NPWP bagi perorangan adalah sebagai berikut:
Untuk karyawan
Untuk WNI fotokopi KTP atau
Untuk orang asing:
Fotokopi paspor; dan
Fotokopi dari KITAS; atau
Fotokopi BUKU
Jika Anda melakukan pekerjaan bisnis / freelance
– Dokumen identitas
– Dokumen yang menunjukkan lokasi dan kegiatan usaha:
– pernyataan bermeterai yang menyatakan sifat dan tempat / tempat kegiatan usaha; atau
– Informasi tertulis atau elektronik dari penyedia layanan aplikasi online yang merupakan mitra bisnis wajib pajak.
Bagi wanita kawin yang berpisah dengan suaminya sebagai akibat dari keputusan hakim:
– Dokumen identitas
Dalam menjalankan kegiatan usaha / pekerjaan mandiri, diperlukan hal-hal sebagai berikut:
– pernyataan bermeterai yang menyatakan sifat dan tempat / tempat kegiatan usaha; atau
– Informasi tertulis atau elektronik dari penyedia layanan aplikasi online yang merupakan mitra bisnis wajib pajak.
Baca juga: Banyak influencer tidak memiliki NPWP?
Jika seorang wanita yang sudah menikah dikenakan pajak secara terpisah karena dia ingin secara tertulis berdasarkan kesepakatan untuk memisahkan pendapatan dan kekayaan atau memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, maka:
– Identitas pajak suami
– dokumen yang menunjukkan hubungan perkawinan
– Dokumen yang menunjukkan bahwa hak dan kewajiban perpajakan istri dilaksanakan secara terpisah dari hak dan kewajiban suami
– Dalam melaksanakan kegiatan usaha / pekerjaan mandiri diperlukan surat penyelesaian bermeterai yang mencantumkan jenis dan tempat / tempat kegiatan usaha tersebut, atau pernyataan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak. .
Namun pada prinsipnya, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan perempuan kawin digabungkan dengan suami, sehingga wajib pajak yang sudah menikah tidak lagi harus mendaftarkan NPWP.