Meningkatnya, dana nasabah bank Mega Bali menghilang sebesar Rp 56 miliar

Meningkatnya, dana nasabah bank Mega Bali menghilang sebesar Rp 56 miliar

JAKARTA, KOMPAS.com – Korban kehilangan uang deposan PT Bank mega Tbk (MEGA) di Bali bertambah 5 orang. Alhasil, total korban kini menjadi 14 orang dengan total kerugian sekitar Rp 56 miliar.

Suryatin Lijaya SH mengutip Kontan.co.id pada Senin (29 Maret 2021) dan mengadukan sebagai kuasa hukum kepada 5 klien bank Mega Denpasar Bali tentang nasib kliennya.

Kelima nasabahnya merugi sekitar Rp 23 miliar setelah menjadi deposan di Bank Mega sejak 2015 hingga 2016.

Sebelumnya, DR. Munnie Yasmin SH., MH., M.Kn dan Mila Tayeb Sedana SH menginformasikan kepada KONTAN tentang kasus-kasus yang menimpa 9 kliennya pada 23 Februari 2021.

Baca juga: Tak ada kecurangan lagi, Jokowi: OJK tidak boleh mandul

Saat itu, Munnie menyatakan kerugian yang diderita kliennya sebagai nasabah Bank Mega di Bali sekitar Rp 33,45 miliar.

Di KONTAN, Suryatin mengumumkan bahwa sejak 2015 hingga 2016 nasabahnya telah mengambil produk deposito berjangka mega bank berjangka waktu 1 bulan hingga 3 bulan dengan mekanisme rollover otomatis Alias ​​diperpanjang secara otomatis.

Selama menjadi nasabah Bank Mega, lanjut Suryatin, nasabahnya tidak pernah mencairkan setorannya. Hingga suatu hari, nasabah mendengar kabar dari seorang teman anaknya yang mengaku tidak bisa mencairkan simpanannya dari bank Mega Bali.

Klien juga mendengar cerita perubahan mendadak Ketua Bank Mega, Gatot Subroto Cabang Denpasar.

“Jadi nasabah kita datang ke Bank Mega pada November 2020 untuk mencari simpanannya. Ternyata pegawai bank tersebut mengatakan simpanan nasabah kita sudah ditarik dan rekeningnya dibekukan,” kata Suryatin, Minggu (28 Maret 2021).

Menanggapi pernyataan tersebut, lanjut Suryatin, kliennya mengaku sangat terkejut karena barang bukti asli puing masih ada di tangannya. Dia mengatakan, tanda tangan pada formulir penarikan yang diberikan oleh Pejabat Bank Mega juga bukan tanda tangan nasabah.

Baca juga: Akibat kasus penipuan, uang Winda Earl tidak masuk dalam domain penjaminan LPS

Klien Suryatin kemudian mengajukan surat pengaduan yang intinya adalah keberatan.

Siehe auch  Toyota Innova Facelift Mulai 2 Hari Lagi di RI, Ini Bocoran Fiturnya

“Pegawai bank meminta nasabah sabar menunggu hasil penyelidikan dan klarifikasi dari mega-markas bank tersebut. Nanti akan diberitahukan,” kata Suryatin.

Namun selama lebih dari 3 bulan, nasabah Suryatin tidak mendapat penjelasan apapun dari Bank Mega.

Suryatin selaku kuasa hukum kemudian menyurati bank Mega meminta keterangan resmi dan pertanggungjawaban pembayaran simpanan atas nama kliennya. Namun, Suryatin mengatakan, suratnya tidak pernah mendapat tanggapan dari bank Mega.

Atas rekaman tersebut, Suryatin juga mengirimkan salinan surat tersebut kepada Anti Fraud Handling Group dan Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menanggapi melalui email yang menyatakan bahwa pengaduan telah diterima dari Suryatin dan diteruskan ke bank Mega.

Jawab Bank Mega, namun dengan jawaban yang mengecewakan nasabah Suryatin.

“Alhasil, pihak bank memberikan jawaban kepada Mega: setorannya sudah dibayarkan dulu,” kata Suryatin.

OJK, lanjut Suryatin, tidak melakukan tindakan apa pun menanggapi tanggapan Bank Mega selain menawarkan apakah perkara tersebut akan terus ditangani melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa Alternatif (LAPS) dan / atau klien dapat memilih untuk tidak ikut LAPS untuk menyelesaikannya. .

“Kami masih memperdebatkan apakah ini akan dilanjutkan melalui LPAS karena kami tidak yakin apakah ini itikad baik Bank mega untuk mengganti simpanan nasabah kami, “kata Suryatin.

Suryatin mengatakan mendapat informasi bahwa Bareskrim Polri telah menangkap sejumlah petinggi Bank Mega cabang Gatot Subroto Denpasar.

“Kalau Bank Mega beritikad baik, tentu saja bisa mengajak nasabah kita untuk berdiskusi bagaimana cara mengembalikan simpanan nasabah kita. Bahkan surat itu tidak dibalas,” sesal Suryatin.

Saat dihubungi oleh KONTAN, Direktur Utama Kostaman Thayib, Minggu (28/3/2021), pihaknya membenarkan adanya keberatan tersebut. Kasus ini masih sama dengan kasus sebelumnya, kata Kostaman.

Baca juga: PPATK menemukan bukti penipuan dalam transaksi Jiwasraya

Kasus yang diangkat Kostaman adalah penolakan dari 9 nasabah Bank Mega cabang Bali di Bali yang sebelumnya ditulis oleh KONTAN.

Untuk informasi lebih lanjut, Kostawan KONTAN menyarankan untuk menghubungi sekretaris perusahaan Bank Mega.

Siehe auch  Kijang Innova Facelift yang baru saja diluncurkan sudah didiskon puluhan juta rupiah

Christiana M. Damanik selaku Sekretaris Perusahaan PT Bank Mega Tbk (MEGA) menyatakan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, kami terus menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dan memantau secara cermat transaksi nasabah yang dituju guna mengungkap kejadian tersebut secara obyektif,” tulis Christiana dalam pesan singkatnya kepada KONTAN.

Jawaban dari OJK

Sekadar mengingatkan, pengacara sembilan klien PT Bank Mega Tbk di Bali, Munnie Yasmin dan Mila Tayeb Sedana, sebelumnya sempat mengungkap kasus yang menimpa kliennya.

“Nasabah kami menyimpan dananya di deposito dan program yang ditawarkan Bank Mega,” kata Munnie Yasmin, Selasa (23/2). Dana tersebut telah ditempatkan sejak 2012.

Seiring berjalannya waktu, terjadi pergantian pengelola Bank Mega cabang Bali. Setelah pergantian kepemimpinan, baru diketahui bahwa uang klien hilang menjelang akhir tahun 2020 setelah salah satu klien mencoba menarik deposit mereka.

Mendapati dana kurang, nasabah Munnie Yasmin Bank Mega cabang Bali diminta mengisi formulir pengaduan. Seiring waktu, berbagai upaya pelanggan untuk meminta penjelasan tentang nasib uangnya selalu menimbulkan kekecewaan.

Bank Mega cabang Bali, lanjut Munnie, selalu mengatakan kasusnya masih menunggu penyelidikan dari kantor pusat Bank Mega.

Baca juga: BPK menemukan bukti kecurangan di Asabri

Mila Tayeb mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum klien menanyakan tiga hal kepada manajemen Bank Mega. Yang pertama terkait dengan kepastian pengembalian dana yang hilang. Kedua, jika tidak bisa dipenuhi, minta kejelasan kapan batas waktu penyidikan kasus ini ditetapkan oleh Bank Mega.

Adapun yang ketiga, kuasa hukum diminta untuk bekerja sama dengan kantor pusat Bank Mega, yang bisa mengambil keputusan tentang pengembalian dana nasabah Bank Mega di Bali. “Faktanya, mereka tidak memberi mereka tiga hal itu,” sesal Mila Tayeb.

Kemudian, Direktorat Cybercrime, Bareskrim, Polri diperiksa pada 16 Desember 2020 oleh klien yang datang ke Polres Denpasar. Pemeriksaan tersebut berdasarkan laporan dari Bank Mega.

Siehe auch  RoomMe OS, aplikasi untuk pemilik rumah berbayar

Menurut Mila Tayeb, klien tersebut diselidiki oleh tim penyidik ​​karena muncul beberapa rekening baru atas nama orang yang bersangkutan yang mengedarkan dana tersebut hingga akhirnya dana tersebut hilang. “Padahal nasabah kami belum pernah membuka rekening baru,” kata Mila Tayeb.

Nasabah kecewa dan akhirnya melaporkan kehilangan simpanannya ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri. Pengacara juga melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Desember 2020 dan 4 dan 5 Februari 2021. Sejauh ini, menurut Munnie Yasmin, OJK belum mengeluarkan pernyataan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Munnie Yasmin menambahkan, kliennya berharap bank Mega segera mengganti dana kliennya

Christiana saat itu menyatakan bahwa kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. “Bank Mega menunggu proses review transaksi internal serta proses review auditor eksternal dan hasil penyidikan polisi,” jelas Christiana, Selasa (16/3) dalam pesan singkatnya kepada KONTAN.

Christiana menegaskan, Bank Mega melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun siapa pun yang diberitakan, Christiana enggan menyebutkannya. “Sepertinya ini kewenangan yang berwenang, jadi kita tunggu saja hasilnya,” tambah Christiana.

Saat dihubungi oleh KONTAN, OJK membenarkan adanya laporan dari kuasa hukum klien bank mega cabang di Bali tersebut.

“Ternyata pengaduan sudah diterima OJK dan sedang diproses,” tulis Tirta Segara, anggota Komite Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, kepada KONTAN, Minggu (28/2). Lebih jelasnya, Tirta meminta KONTAN berbicara dengan Direktur Humas OJK Darmansyah.

Darmansyah pun melontarkan pernyataan tertulis kepada KONTAN melalui pesan singkatnya. “OJK sudah meminta perbankan segera menangani pengaduan nasabah sesuai POJK 1/2013 (terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan). Saat ini kami menghormati prosesnya karena masih dalam proses hukum dan tentunya bank wajib mengganti kalau kesalahan ada di pihak bank, “tulis Darmansyah.

Berita ini telah dimuat di Kontan.co.id dengan judul: Korban bertambah, dana nasabah Bank Mega Bali yang hilang menjadi Rp 56 miliar

We will be happy to hear your thoughts

Hinterlasse einen Kommentar

POLRESSIDRAP.COM NIMMT AM ASSOCIATE-PROGRAMM VON AMAZON SERVICES LLC TEIL, EINEM PARTNER-WERBEPROGRAMM, DAS ENTWICKELT IST, UM DIE SITES MIT EINEM MITTEL ZU BIETEN WERBEGEBÜHREN IN UND IN VERBINDUNG MIT AMAZON.IT ZU VERDIENEN. AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND WARENZEICHEN VON AMAZON.IT, INC. ODER SEINE TOCHTERGESELLSCHAFTEN. ALS ASSOCIATE VON AMAZON VERDIENEN WIR PARTNERPROVISIONEN AUF BERECHTIGTE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS HELFEN, UNSERE WEBSITEGEBÜHREN ZU BEZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.IT UND SEINEN VERKÄUFERN.
polressidrap.com