Jakarta, CNBC Indonesia – Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melihat banyak kesalahpahaman dalam permintaan restrukturisasi perbankan. Salah satunya datang dari kalangan PNS yang disebut juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) / PNS (ASN).
“Banyak ASN sibuk mengirim surat minta restrukturisasi, ini bukan tempatnya,” kata Wimboh, Jumat (4 September 2021) di Lokakarya Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Bali.
Nantinya, OJK akan meneruskannya ke pemerintah daerah (Pemda) agar tidak ada pejabat yang mengajukan restrukturisasi. Karena PNS belum mendapat penghasilan tetap.
“Kita sudah bisa lintas dan di beberapa daerah sudah paham,” ujarnya.
* * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * *.
Ini berbeda dengan pegawai swasta yang perusahaannya terpaksa memutuskan hubungan kerja (PHK), atau dari pemilik usaha kecil yang tidak lagi memperoleh penghasilan.
“Misalnya kredit motor dan mobil memang untuk konsumsi, pegawai, gaji tetap, harus punya empati terhadap tarif. Kecuali motor untuk motor dan tanpa penumpang, ini perlu direstrukturisasi dan tidak boleh ditarik dulu,” kata Wimboh. .
Berdasarkan data OJ, kebijakan restrukturisasi kredit bank dan perusahaan keuangan masih berjalan.
Hingga 8 Februari 2021, restrukturisasi pinjaman bank terhadap 7,94 juta peminjam telah mencapai 987,48 triliun rupee. Sektor UMKM dikabarkan telah mencapai 6,15 juta debitur dengan nilai Rp 388,33 triliun. Sedangkan non UMKM mencapai 1,79 juta debitur dengan nilai Rp 599,15 triliun.
Sedangkan restrukturisasi perusahaan keuangan (multi atau leasing) telah mencapai Rs 193,5 triliun hingga 8 Februari untuk 5,04 juta kontrak yang telah disetujui.
(Saya i)