Otoseken.id – Toyota Kijang generasi keempat atau biasa dikenal dengan Kijang Kapsul di Indonesia masih banyak penggemarnya.
Umur rusa kapsul mungkin sudah tua, namun pengguna rusa kapsul tidak perlu khawatir gagal dalam uji emisi karena Kapsul Toyota Kijang Anda masih bisa lulus uji emisi gas buang.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta sudah mulai memperketat aturan uji coba Emisi gas buang kendaraan baik sepeda motor maupun mobil sebagai tolak ukur pengendalian pencemaran udara.
Pemilik kendaraan wajib mengecek emisi gas buang sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, jika tidak maka akan dikenakan sanksi.
“Di Nawilis bisa dilakukan uji emisi gas buang. Syarat lulus uji emisi adalah CO atau karbon monoksida dan HC atau hidrokarbon. Jika melebihi ambang batas maka tidak lolos uji emisi,” kata Rendi dari Bengkel Nawilis di Radio Dalam, Jakarta. Selatan.
Ilustrasi uji emisi gas buang mobil
Baca juga: Pemilihan box dan kapsul Toyota Kijang di showroom MJM mulai dari Rp 30 jutaan
“Sebenarnya, gas analyzer ini bisa membaca hasil CO (karbon monoksida), CO2 (karbondioksida), HC (hidrokarbon), O2 (oksigen) dan lambda selama uji emisi, tetapi parameternya lolos atau tidak. CO dan HC,” lanjut Rendi.
Ambang batas untuk setiap usia kendaraan berbeda. Lihat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 31 tahun 2008 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
Khusus untuk mobil bertenaga bensin, mobil bensin yang diproduksi di bawah tahun 2007, persentase ambang batas CO 3 dan HC 700 ppm.
Untuk kendaraan bensin yang diproduksi setelah 2007, ambang CO adalah 1,5 persen dan HC adalah 200 ppm.
Nah, produksi Toyota Kijang Kapsul Type 1.8 LGX Efi 2004 ini diuji emisi di bengkel Nawilis di Radio Dalam, Jakarta Selatan.