Jakarta, CNBC Indonesia – – Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pendanaan Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, atau Satgas Waspada Investasi (SWI), menemukan banyak sekali investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir.
Bahkan dari Januari hingga Maret, daftar investasi curang itu sering meningkat menjadi 42 investasi ilegal. Kerugian masyarakat bahkan mencapai ratusan triliun.
“Kerugian dari investasi ilegal sangat besar, mencapai 114 triliun rupee dalam satu dekade terakhir. Ini kejahatan bagi perekonomian masyarakat. Kami di satgas melihat investasi ilegal terus berlanjut dari tahun ke tahun,” ujarnya Kepala Satgas Waspada Investasi. Pasukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, sebagai bagian dari program Cuap Cuap Cuan BRI pada Kamis (15 April 2021).
Ia mengatakan bahwa investasi ilegal selalu ada setiap tahun. Hal ini menunjukkan bahwa suplai masih tinggi karena permintaan di masyarakat masih tinggi. Hal ini terbukti dari banyaknya masyarakat yang tertipu berinvestasi dalam kasus investasi ilegal.
Satgas Waspada Investasi telah menyusun daftar investasi ilegal selama 3 tahun terakhir. Pada 2019 terdapat 442 investasi ilegal, pada 2020 terdapat 349 investasi ilegal, sedangkan pada periode Januari hingga Maret 2021 sudah terdapat 42 investasi ilegal yang masuk dalam daftar.
Tongam mengatakan jika masyarakat belum mengalami kerugian, mereka belum akan melaporkannya. Karena menurut pemahamannya masih ada yang ingin mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan pengetahuan tentang kegiatan investasi ilegal perlu diperkuat.
“Ini bisa mencegah orang kalah,” kata Tongam.
Tongam mengatakan berinvestasi harus melihat dua hal. Pertama-tama, legal jika Anda harus terlebih dahulu memeriksa izin penyelenggara investasi dengan lembaga pemerintah. Jika investasi untuk investasi dalam bentuk koperasi bisa dicek di Kementerian Koperasi dan UKM, apakah bentuk perdagangannya (multi level marketing / MLM) bisa dilihat di Kementerian Perdagangan dan apakah jenis komoditas berjangka bisa diperiksa di Bappebti (Otoritas pengaturan untuk perdagangan berjangka komoditas).
“Kedua aspek itu logis, apakah return tersebut wajar. Jika return tinggi, misalnya hingga 10-15% atau 1% per hari, sudah pasti ilegal untuk tidak mengikutinya,” jelas Tongam.
Tonggam mengatakan bahkan ada investasi ilegal yang diuntungkan situs web Logo atau izin dari agensi berlisensi lainnya. Kemudian individu menipu komunitas seolah-olah aktivitas mereka terkait.
(Tas tas)