JAKARTA, KOMPAS.com – Perum Bulog Zainul Karim digugat oleh Zainul Karim atas dugaan aktivitas ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai Rs 3,3 miliar karena menahan akta kepemilikannya.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Zainul Karim pada tanggal 19 April 2021 dengan nomor butir 361 / Pdt.G / 2021 / PN JKT.SEL.
Tak hanya Bulog, tiga nama orang digugat, termasuk Dinas Pertanian dan Tata Ruang (ATR) BPN yang juga tergugat.
Baca juga: Bulog digugat sebesar 3,3 miliar rupee
Menanggapi hal itu, jawab presiden direktur Perum Bulog Budi Waseso alias dikenal sebagai dikenal besok mengatakan gugatan tersebut sedang diperiksa terlebih dahulu oleh Departemen Hukum Perum Bulog.
“Kami akan cari tahu dulu tentang gugatannya,” katanya di awal siaran ipangandotcom, Senin (27 April 2021).
Dia mengatakan Bulog terbuka untuk gugatan tersebut dan akan menempuh seluruh proses hukum.
“Kami punya bukti, wajar kalau saya ada gugatan ya, yang penting kita punya datanya, fakta,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam gugatan tersebut ada tambahan 5 petisi yang diminta Bulog, selain kerugian materiil sebesar Rp 3,3 miliar.
Pertama, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV harus dihukum membayar kerugian tidak berwujud penggugat sebesar Rp 3 miliar.
Kedua, menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV dengan membayar denda (dwangsom) Rp 10 juta per hari jika terdakwa dengan sengaja atau lalai dalam putusan ini.
Baca juga: Bulog menjual daging kerbau secara online mulai dari Rp80.000 per kilogram
Ketiga, dengan alasan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada penundaan, banding atau kasasi.
Keempat: Menghukum Tergugat I, Tergugat II karena mengajukan dan memenuhi isi putusan ini.
Kelima, menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Baca juga: Stok aman, Bulog memastikan tidak ada beras yang harus diimpor