Pengadilan Jakarta menyidangkan kasus yang diajukan oleh warga terhadap Presiden Indonesia Joko Widodo dan para menteri karena mengabaikan polusi udara. Pengadilan telah menunda putusan terhadap pemerintah. Vonis itu akan diumumkan pada 20 Mei, tetapi pengadilan sekarang telah menunda sidang hingga 10 Juni. Pengacara pemohon kecewa dengan penundaan putusan.
Warga mengajukan kasus melawan pemerintah
Saifuddin Zuhri, hakim yang mengadili kasus tersebut, mengatakan kepada pengacara kedua belah pihak bahwa mereka perlu waktu untuk meninjau dokumen. Dia menambahkan bahwa mereka membutuhkan lebih banyak waktu untuk menyelidiki kasus ini dan mengambil keputusan. Kasus yang dibawa pada 2019 oleh para aktivis, pekerja kantoran, dan pengemudi ojek menuntut pemerintah memperketat regulasi tentang standar kualitas udara baik di tingkat nasional maupun kota, seperti dilansir Channel News Asia. Para pembuat petisi menyerukan sanksi terhadap para pengacara pembela. Presiden Indonesia Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kesehatan termasuk di antara para terdakwa. Kasus tersebut juga telah diajukan terhadap Gubernur Jakarta dan provinsi sekitarnya di Jawa Barat dan Banten.
Ayu Eza Tiara, salah satu pengacara yang mewakili para pemohon, mengatakan kepada Channel News Asia bahwa dia tidak senang dengan penundaan putusan tersebut. Ia menambahkan, mereka tidak meminta kompensasi finansial, hanya udara bersih untuk hidup. Dia menambahkan, kasus tersebut telah berlarut-larut selama dua tahun dan semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk mengesahkan putusan, semakin lama pula mereka harus menunggu udara bersih di Jakarta. Menurut data indeks kualitas udara IQAIR, Jakarta menduduki peringkat 146 dunia menurut AQI AS, dengan PM2,5 sebagai polutan utamanya.