Menurut Kedutaan Besar Finlandia dan Kedutaan Besar Denmark Di Indonesia, pihak berwenang Indonesia telah memberlakukan pembatasan tambahan untuk masuk ke Indonesia dan perjalanan domestik mulai 6 Juli.
Batasannya adalah sebagai berikut:
Mulai 6 Juli, pihak berwenang Indonesia akan mewajibkan semua yang memasuki Indonesia untuk divaksinasi lengkap dan memiliki tes PCR negatif yang dilakukan kurang dari 72 jam sebelum kedatangan.
Selain itu, pihak berwenang juga telah menetapkan persyaratan karantina pada 8 hari dan pengunjung akan menjalani tes PCR pada hari 1 dan hari ke 7 selama karantina hotel.
Kedutaan mengatakan bahwa implementasi yang tepat dari tes PCR dan persyaratan vaksin untuk perjalanan domestik serta persyaratan vaksin untuk perjalanan dari Indonesia masih belum pasti.
Semua penduduk Nordik di Indonesia didorong untuk mengikuti perkembangan situasi di kedutaan lokal mereka dan berhati-hati, mengikuti pedoman pemerintah setempat dan membatasi risiko infeksi saat berada di sekitar orang lain.
Kedutaan mendorong negara-negara Nordik di Indonesia untuk mengikuti perkembangan situasi dan persyaratan melalui media lokal selama mereka tinggal di Indonesia.
Kedutaan Besar Nordik sedang memantau situasi dengan cermat dan bekerja sama dengan kedutaan besar Uni Eropa dan otoritas lokal untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut tentang situasi dan informasi lebih lanjut tentang bagaimana persyaratan ini mempengaruhi warga negara Nordik yang ingin kembali ke wilayah Nordik selama waktu ini.