Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun rencana penertiban atas kerusakan ekosistem terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat, menyusul karamnya kapal MV Sabuk Nusantara pada Februari 2021.
Program ini akan mencari keadilan untuk memulihkan sumber daya kelautan dan perikanan yang rusak di perairan Raja Ampat akibat karamnya kapal MS Sabuk Nusantara 62, Pj Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar, dalam siaran pers di sini pada hari Jumat.
Kementerian telah membentuk tim untuk meninjau tingkat kerusakan terumbu karang, menilai dampak sosial ekonomi dan menentukan jumlah kompensasi kerugian yang harus dibayar oleh pemilik kapal.
“Memancing adalah sumber pendapatan utama bagi orang-orang di lokasi. Tentu kerusakan ini mengakibatkan kerugian ekonomi bagi penduduk setempat,” tegasnya.
Sementara itu, Halid K Jusuf, Direktur Inspektorat Kementerian Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, mengatakan PPP telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah Raja Ampat dan kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Kerusakan terumbu karang terjadi di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Raja Ampat (KKPN SAP) dan di perairan Pulau Gag.
“Karang yang terkena dampak itu antara lain karang lunak dan karang keras,” katanya.
MS Sabuk Nusantara 62 kandas pada 3 Februari 2021 di perairan Raja Ampat.
Bangkai kapal tersebut menyebabkan rusaknya ekosistem terumbu karang di KKPN SAP dan Perairan Pulau Gag.
KKP saat ini sedang dalam proses pengajuan ganti rugi melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Berita serupa: Lima penyu belimbing raksasa bertelur di Raja Ampats Yenbekaki
Berita serupa: Kementerian memeriksa kerusakan terumbu karang pasca kapal di Raja Ampat. kandas
DIEDIT OLEH INE