Jokowi yakin investasi di usaha mikro, kecil, menengah, dan besar akan meningkat jika OSS bisa diterapkan dengan baik.
Jakarta (ANTARA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS), platform penerbitan izin usaha berbasis web untuk memfasilitasi pengusaha kecil hingga besar.
“Hari ini kami memperkenalkan sistem pengajuan tunggal online berbasis risiko. Ini reformasi besar perizinan (usaha) melalui layanan perizinan online terintegrasi dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” kata kepala negara di Jakarta, Senin melalui berita presiden di saluran YouTube Sekretariat.
Jokowi menilai sistem OSS menyesuaikan perizinan berusaha dengan tingkat risiko, sehingga memudahkan berbisnis di Indonesia.
Jokowi telah mengarahkan para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan walikota untuk tetap disiplin mengikuti manfaat OSS ini.
Presiden menegaskan akan langsung mengawal pelaksanaan OSS di lapangan.
“Saya akan pantau apakah persyaratannya lebih sederhana atau jumlah perizinannya berkurang, apakah prosesnya menjadi lebih sederhana atau apakah biayanya lebih efisien atau apakah standarnya sama di seluruh Indonesia atau apakah layanannya semakin cepat, “tegasnya.
Jokowi yakin investasi di usaha mikro, kecil, menengah, dan besar akan meningkat jika OSS bisa diterapkan dengan baik.
Berita serupa: Minat investasi yang meningkat mencerminkan bahwa hasil pemilu diterima dengan baik
“Saya pikir itu saja dan dengan mengatakan bismillahirohmanirohim (Dengan nama Allah) saya melakukan pengenalan sistem pengajuan tunggal online berbasis risiko secara resmi pagi ini, ”tegasnya.
Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja.
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh perusahaan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Badan Pengelola Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, terdapat 1.702 kegiatan usaha berdasarkan Sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dimana 1.349 di antaranya telah menggunakan sistem OSS berbasis risiko.
Sedangkan 353 kegiatan usaha lainnya yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan didaftarkan dalam sistem paling lambat Agustus hingga akhir tahun 2021.
Berita serupa: Presiden Jokowi kaji layanan single submission online untuk investor