TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPPRKD) untuk mengubah ibu kota menjadi iklim– kota tangguh.
Anies mengatakan, target tersebut sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. “Jakarta adalah provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD,” kata Anies, Jumat, 15 Oktober di Jakarta.
Rencana pembangunan tersebut merupakan bukti komitmen ambisius dan kontribusi aktif Jakarta untuk mencapai Kontribusi Nasional Indonesia (NDC). Hal ini juga sejalan dengan agenda global untuk menghadapi perubahan iklim, yaitu Perjanjian Paris.
Menurut Anies, pemerintah negara bagian telah menerapkan inovasi yang luas dengan menerapkan perlindungan iklim dan adaptasi perubahan iklim secara berimbang. Anies mengatakan, strategi adaptasi perubahan iklim seringkali dilupakan.
Peraturan RPRKD mempertimbangkan perubahan iklim dan pembangunan daerah secara keseluruhan. “Menjadikan Jakarta kota yang tahan iklim,” tegasnya.
Dengan peraturan ini, Anies telah menetapkan sendiri tujuan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 30 persen bahkan 50 persen pada tahun 2030. Jakarta juga bertujuan untuk mencapai nol emisi pada tahun 2050.
Komitmen lain untuk mencapai tujuan termasuk mempromosikan kemampuan beradaptasi masyarakat terhadap bencana iklim, yang bertujuan untuk mengurangi daerah yang tergolong rentan dan sangat rentan terhadap bencana iklim. “Untuk pertama kalinya aksinya dari Perubahan iklim Adaptasi diatur dalam produk hukum,” kata Anies Baswedan.
Membaca: Langkah-langkah yang diambil oleh pantai utara Jawa Tengah untuk mengatasi perubahan iklim
DIBAWAH