Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan DPRD Kota Bekasi memperpanjang kerja sama pengelolaan sampah di kawasan Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang selama lima tahun ke depan.
“Kami optimis perpanjangan tersebut merupakan solusi jangka panjang sekaligus mengurangi dampak lingkungan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin.
Penandatanganan kesepakatan perluasan kerja sama kedua wilayah tersebut dilakukan oleh Wali Kota Baswedan dan Bekasi Rahmat Effendi serta Dirjen Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syafrizal sebagai saksi.
Sebelum perjanjian perpanjangan, kerja sama pengelolaan sampah antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD Kota Bekasi akan berakhir pada Selasa, 26 Oktober.
Baswedan optimistis kerja sama ini tidak hanya menjadi penandatangan, tetapi juga budaya yang terintegrasi secara sosial dan ekonomi.
Berita serupa: Menteri Pandjaitan meresmikan pabrik insinerasi di Bekasi. A
“Kalau masyarakat mau bekerja sama, maka pemerintah juga harus bekerja sama. Semoga ini semakin mempererat kerja sama dengan Bekasi,” ujarnya.
Ia juga memuji dukungan Pemkot Bekasi atas kesediaannya membantu Jakarta dalam mengentaskan masalah sampah.
Sebagai bagian dari kerjasama, ruang lingkup sinergi meliputi dana kompensasi, revisi dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan dan pemantauan.
Baswedan menegaskan juga meliputi pengkajian daya dukung lingkungan, rute dan waktu pengangkutan sampah, pengawasan dan penilaian pengelolaan sampah, pembuangan dan pemulihan sampah, inovasi teknologi pengurangan sampah dan pengolahan sampah di TPST Bantargebang.
Sedangkan ruang lingkup ganti rugi meliputi pengelolaan kerusakan lingkungan, pemulihan, biaya kesehatan, dan pengobatan.
Bentuk santunan lainnya berupa santunan tunai dan asuransi jiwa bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang.
Berita serupa: Jakarta hampir mengubah 20 ton sampah menjadi energi