TEMPO.CO, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi hari ini menandatangani perpanjangan kesepakatan yang memungkinkan pemindahan sampah dari ibu kota ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). untuk menyetor Bantargebang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kesepakatan itu akan berlangsung hingga lima tahun ke depan.
“Perpanjangan kontrak ini untuk lima tahun ke depan sebagai agenda finalisasi pengelolaan sampah Jakarta,” kata Anies di Balaikota Jakarta Pusat, Senin, 25 Oktober.
Perjanjian sebelumnya berakhir pada 26 Oktober 2021. Kontrak yang diperluas menetapkan bahwa Jakarta harus membayar kompensasi bau sampah kepada orang-orang yang tinggal di dekat repositori.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto memastikan nilai ganti rugi tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya mencapai Rp 379,5 miliar setahun.
Jakarta telah memperluas fasilitas pengolahan sampah terpadu menjadi 7,5 hektar “untuk membangun dua pabrik pengolahan sampah,” kata Asep cuaca pada Kamis, 16 September 2021.
Tumpukan sampah di lokasi kini sudah mencapai ketinggian maksimal 50 meter di atas lahan 104 hektar yang ada. Sebanyak 7.400 ton sampah dihasilkan setiap hari oleh warga Jakarta untuk dikembalikan ke TPST. untuk menyetor Bantargebang.
Menurut Asep, dua pabrik tersebut adalah TPA dan pabrik pengganti bahan bakar (RDF). “Jika tidak ada kendala, konstruksi akan dimulai pada November dan beroperasi pada Desember 2022,” tambahnya.
Membaca: Warga Bantargebang menuntut ganti rugi yang lebih tinggi untuk bau sampah
LANI DIANA WIJAYA