TEMPO.CO, Jakarta – Itu kata Menteri Tenaga Kerja Indonesia Ida Fauziyah Korea Selatan Pemerintah telah membuka pintu bagi pekerja migran dan mencabut pembatasan pekerja asing yang bersedia bekerja di negara Asia Timur itu. Pembukaan kembali ini juga berlaku untuk penempatan pekerja migran di bawah Sistem Izin Kerja (EPS) untuk Indonesia.
“Hari ini Menteri Tenaga Kerja dan Tenaga Kerja Ahn Kyung-deok memutuskan untuk membuka kembali dan mencabut pembatasan jumlah pekerja migran yang masuk ke negara itu. [the country] dengan mempertimbangkan pemberlakuan karantina pra-masuk dan pascakeluar dari Korea Selatan,” kata Menteri Ida dalam keterangan tertulis, Jumat 5 November 2021.
Ida mengatakan upaya pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Korea telah dimulai pada Juli 2021, mengingat angka positif Covid-19 di Indonesia semakin menurun.
Indonesia menghargai kebijakan pemerintah Korea Selatan. Menurut Ida, Indonesia menjadi salah satu negara tujuan penempatan TKI yang paling diminati. Data menunjukkan lebih dari 10.000 tenaga kerja Indonesia siap masuk ke Korea.
Pada 2019, Korea membuat 9.946 PMI. Setahun kemudian turun menjadi 2.422 karyawan dan turun lebih jauh menjadi 2.290 pada tahun 2021.
Tenaga kerja Indonesia yang masuk ke Korsel wajib membawa kartu vaksinasi dan hasil tes PCR yang berlaku selama 3 hari atau 72 jam, kata pejabat Departemen Tenaga Kerja Suhartono saat ditemui Lee Junho.
Suhartono mengatakan dua orang dalam karantina 10 hari dapat berbagi kamar jika pekerja divaksinasi dengan dosis penuh. Sementara itu, jika masih perlu divaksinasi, aturan karantina berlaku satu kamar untuk satu orang selama 10 hari.
Membaca: Menkeu: Pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih tinggi dari Korea Selatan, Jepang
Caesar Akbar