TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang pembatasan mobilitas masyarakat atau PPKM ke luar wilayah Jawa-Bali. Kebijakan yang sebelumnya diberlakukan mulai 19 Oktober hingga 8 November, akan berlaku hingga 22 November 2021.
“Diperpanjang dua minggu,” kata Ketua Panitia Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin, 8 November 2021.
Dari 27 provinsi di luar Jawa dan Bali, 5 berada di PPKM Tingkat 1 dan sisanya 22 provinsi berada di PPKM Tingkat 2.
Airlangga juga menyampaikan bahwa 151 dari total 386 pemerintahan di luar Jawa dan Bali ditugaskan ke PPKM tingkat 1, 231 pemerintahan ditugaskan ke PPKM tingkat 2 dan hanya empat yang ditugaskan ke PPKM tingkat 3.
Airlangga menambahkan, enam provinsi telah mencapai target vaksinasi nasional, yaitu Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara. Sedangkan provinsi lain di bawah target nasional, tambah Airlangga.
Secara umum, Airlangga menyebutkan jumlah kasus aktif per 7 November 2021 sebanyak 5.566 atau 0,4 persen dari total kasus di luar Jawa-Bali.
Menurutnya, per 7 November 2021, jumlah tersebut menyumbang 51,42 persen dari total kasus aktif nasional. Namun, jumlahnya anjlok 97,5 persen dari puncak kasus pada 6 Agustus 2021.
Jumlah kasus harian COVID-19 juga menunjukkan tren penurunan sebesar 99,5 persen sejak puncaknya pada 6 Agustus 2021. Airlangga memastikan hanya 159 kasus yang terdeteksi pada 7 November 2021.
Fajar PEBRIANTO