Sepasang suami istri keturunan India dipenjara di pengadilan Singapura pada hari Jumat karena pelanggaran berulang terkait dengan mempekerjakan pembantu, meskipun masuk daftar hitam oleh Departemen Tenaga Kerja (MOM) dan menghalangi keadilan, media lokal melaporkan. Syed Mohamed Peeran Syed Ameer Hamzah, yang mengelak dari daftar hitam MOM dengan menggunakan identitas mitra bisnisnya untuk mempekerjakan seorang pekerja rumah tangga Indonesia, dipenjara selama 36 minggu, atau sekitar delapan bulan.
Pria Singapura berusia 41 tahun itu mengaku bersalah di tengah persidangan menghalangi keadilan dan menghasut karyawannya untuk memberikan informasi palsu untuk mendapatkan kartu kerja. Istrinya, Sabah Parveen, seorang penduduk tetap India berusia 37 tahun, dipenjara selama tiga hari setelah mengaku bersalah karena menghalangi keadilan.
Pembantu Indonesia pasangan itu, Aminah, mengatakan dia dianiaya oleh pasangan itu. Tuduhan lain dari tidak membayar seluruh gaji Aminah diperhitungkan dalam hukuman, menurut sebuah laporan di surat kabar TODAY. Hakim Distrik Jennifer Marie mengeluarkan pemecatan tanpa pembebasan untuk tuduhan yang dihadapi pasangan itu dan tidak memastikan bahwa Aminah diberi istirahat yang cukup setiap hari.
Ini berarti bahwa mereka dapat dituntut untuk pelanggaran ini di masa depan, misalnya ketika bukti baru muncul. Pasangan itu menangis di dermaga ketika kalimat mereka dibacakan. Sabah mulai menjalani hukumannya segera, sementara Syed akan melakukannya pada 7 Januari untuk menjaga kedua anaknya yang masih kecil dan mengelola beberapa hal yang berhubungan dengan pekerjaan, kata laporan TODAY.
Pengadilan mendengar bahwa Sabah didakwa dengan tiga tuduhan pada tahun 2014 karena secara sukarela melukai pekerja rumah tangganya. Namun, biayanya bertambah ketika dia membayar pekerja SGD 5.000 sebagai kompensasi, termasuk tiket pesawat, pada saat itu. Pada Mei 2015, Syed mengetahui bahwa dia dan keluarganya telah masuk daftar hitam karena mempekerjakan pekerja rumah tangga asing hingga 30 Juni 2019.
Dia kemudian menulis kepada MOM untuk mencabut larangan tersebut, yang ditolak. Pada awal 2018, dia merekrut Aminah. Saat itu dia sedang berada di Indonesia. Kemudian, pada Juli tahun itu, ia menghindari larangan tersebut dengan membujuk karyawannya untuk mengajukan izin umum bagi Aminah untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Singapura. Ini adalah langkah pertama dalam mengajukan kartu kerja.
Syed membujuk Suresh Murugaiyan, seorang karyawan keturunan India di Singapura, untuk secara tidak benar melaporkan IBU sebagai majikan Aminah. Sistem Work Pass MOM secara otomatis menyetujui aplikasi Suresh. Jika Syed atau anggota rumah tangganya telah menggunakan sistem ini, maka secara otomatis permohonan mereka tidak akan lolos, kata pengadilan.
Aminah tiba di Singapura pada 17 Juli 2018 dan mulai bekerja untuk Syed dan Sabah. Tak lama kemudian, Syed meyakinkan Suresh untuk membuat formulir pernyataan izin kerja formal yang menegaskan bahwa Suresh adalah majikan Aminah. Permohonan izin kerja disetujui pada 14 Agustus 2018. Pada Januari 2019, keluarga melakukan persiapan untuk pindah ke Hong Kong. Aminah mengira dia akan dibawa ke sana juga, padahal dia tidak mau.
Dia berbagi situasinya dengan pekerja rumah tangga lain yang tinggal di kompleks perumahan yang sama di perumahan Balestier. Wanita lainnya memberikan nomor pusat PRT, yang kemudian memberi tahu IBU. Ketika kementerian menelepon Aminah dan meminta untuk membagikan informasi majikannya, dia berkata bahwa dia takut. Seorang penyidik MOM kemudian menyerahkan kasus tersebut ke polisi.
Pada 24 Januari 2019, petugas polisi mengunjungi rumah Syed dua kali berturut-turut. Syed membuka pintu dua kali dan bersikeras bahwa dia tidak memiliki pembantu rumah tangga dan hanya dia dan keluarganya yang tinggal di sana. Sabah menyaksikan dan menyadari bahwa suaminya bisa diselidiki. Syed kemudian meminta Aminah untuk bersembunyi di kamar mandi sebelum menghadapinya, dan bertanya mengapa dia menelepon polisi dan “menimbulkan masalah besar”. Dia menggunakan kartu kredit Sabah untuk membelikannya tiket pesawat untuk perjalanan pulangnya ke Jakarta, Indonesia.
Aminah diberi waktu untuk berkemas dan menerima SGD 1.000 dari gajinya yang sudah jatuh tempo. Dia dibayar untuk tiga bulan pertama kerja dan tidak dibayar setidaknya untuk dua bulan lagi. Pasangan itu kemudian bertanya kepada dua tetangga yang tidak tahu apa yang terjadi untuk membantu Syed membongkar barang bawaan Aminah. Dia menemani Aminah ke bandara, di mana dia berangkat ke Jakarta.
Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Chong Kee En mengatakan kepada pengadilan bahwa polisi dan MOM telah memutuskan setelah “pekerjaan investigasi cepat” bahwa Suresh bukan majikan Aminah. Syed membantah telah mempekerjakan atau mengenalnya, menolak untuk melepaskan paspor pasangannya dan pasangannya, dan mengatakan dia tidak akan meninggalkan Singapura. Namun, dia membeli tiket pesawat tak lama setelah diinterogasi oleh polisi dan berusaha pergi pada hari yang sama sebelum dihentikan di bandara. Sebelum Syed mencoba pergi, polisi telah menempatkan pasangan itu dalam daftar pemberhentian yang memperingatkan pihak berwenang untuk mencegah orang-orang tertentu meninggalkan Singapura.
Aminah kembali ke Singapura pada Juli 2019, dan kemudian rincian lebih lanjut keluar, kata DPP Chong. Bergerak selama sembilan bulan penjara untuk Syed dan penjara untuk Sabah, dia menunjukkan bahwa Aminah telah bekerja untuk keluarga selama enam bulan meskipun masuk daftar hitam. Pengacara Syed, Rachel Soh, mengatakan, secara halus, bahwa dia menyewa Aminah karena mengkhawatirkan keluarganya. Soh menambahkan bahwa dia bekerja sebagai konsultan di Hong Kong pada saat itu dan ingin mendukungnya saat dia tidak ada.
Pengacara Jeremy Pereira, yang mewakili Sabah, mengatakan kepada pengadilan bahwa Sabah tidak tahu apa yang telah dilakukan suaminya sampai petugas polisi muncul di depan pintunya. Ini menempatkannya dalam “situasi yang tidak menyenangkan” untuk melaporkannya ke polisi atau diam. Dia juga bisa menyalahkannya atas penangkapannya, kata Pereira. Orang-orang yang dihukum di Singapura karena menghalangi keadilan dapat menghadapi hingga tujuh tahun penjara atau denda atau keduanya.
Baca juga I Gadis berusia 11 tahun asal India menyatukan kembali pria dengan cincin kawin yang hilang di pantai Inggris