Pemerintah akan mengizinkan wisatawan asing untuk berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau dengan menggunakan dua bandara di Bali dan Kepulauan Riau sebagai pintu masuk kedatangan mereka.
kondisi
Pemerintah mewajibkan orang asing yang ingin bepergian ke Bali dan Kepulauan Riau memiliki visa kunjungan wisata B211A dengan penjamin dari perusahaan wisata, bukan perorangan.
Wisatawan asing yang bepergian ke dua wilayah tersebut juga harus mengikuti protokol kedatangan bagi wisatawan internasional. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Kepala Gugus Tugas COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022.
Persyaratan ini meliputi:
- Sejarah lengkap COVID-19 vaksinasidengan sertifikat
- RTPCR hasil tes
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan
- Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi
“Perlu diingat juga bahwa menurut peraturan , mereka juga harus menjalani karantina COVID-19 Satgas Penanganan,” kata Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangan resmi dari Dirjen imigrasi.
Memasuki Bali
Dalam pesan yang diterima dari SENANG, tiga maskapai sudah mendapat izin masuk ke Bali. Ini adalah:
- Garuda Indonesia dengan rute Narita-Jepang pada 2 Februari
- Singapore Airlines mengoperasikan rute Singapura-Bali pada 16 Februari
- Batik Air mengoperasikan rute Bali-Singapura pada 16 Februari
Pada saat publikasi, pemerintah belum memberikan rincian lebih lanjut tentang pembukaan internasional Bali.
Memasuki Kepulauan Riau
Pemerintah mengeluarkan surat edaran pada Senin, 24 Januari tentang pemberian Bebas Visa Turis Khusus (BVK) bagi warga negara Singapura yang ingin berlibur di kawasan Bintan dan Batam. Fasilitas BVK diberikan kepada warga negara Singapura dengan mencap paspor sebagai Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku maksimal 14 hari dan tidak dapat diperpanjang.
“Sebelum kedatangan, mereka harus telah tinggal di Singapura setidaknya selama 14 harikata Saleh, dikutip dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
Ada dua pintu masuk atau pos pemeriksaan imigrasi yang ditunjuk dalam skema ini, yaitu Terminal Maritim Nongsa di Batam dan Bandar Bentan Telani Lagoi di Tanjung Uban.
Saleh menjelaskan, wisatawan wajib menunjukkan banyak dokumen di pos pemeriksaan imigrasi. Dokumen-dokumen ini meliputi:
- Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan
- Tiket pulang ke Singapura melalui pos pemeriksaan yang sama
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan
- Bukti pemesanan dan konfirmasi pembayaran akomodasi oleh penyedia
Fasilitas ini konsisten dengan gelembung perjalanan di antaranya Batam Bintan Singapura. Surat Edaran tersebut juga memberikan ketentuan khusus bagi warga negara Indonesia dan non-Singapura yang ingin berkunjung ke Bintan dan Batam.
Orang asing yang bukan warga negara Singapura yang bisa mendapatkan stempel masuk Batam atau Bintan antara lain:
- kru transportasi
- Pemegang visa atau izin tinggal yang masih berlaku
- Pemegang paspor diplomatik atau resmi
- Pemegang kartu perjalanan bisnis APEC
Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada orang asing yang terbukti melanggar aturan tersebut.
“Kami menghimbau kepada WNA yang kedapatan melanggar peraturan keimigrasian, melanggar ketertiban umum, melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan diberi sanksi karena masuk dan keluar perbatasan travel bubble secara tidak sah,” dikatakan Saleh.