Aturan baru mengenai protokol kesehatan kedatangan ke luar negeri selama pandemi COVID-19 telah diperjelas dalam Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 nomor 4 tahun 2022, berlaku mulai 1 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Ditandatangani oleh Kepala Bidang Penanganan COVID-19 gugus tugas Suharyanto, surat edaran tersebut secara resmi mencantumkan pengurangan durasi karantina wajib bagi pendatang dari luar negeri menjadi lima hari dari sebelumnya tujuh hari. Lima hari karantina namun durasinya hanya berlaku untuk warga negara Indonesia dan orang asing yang telah menerima vaksinasi dosis penuh.
“Karantina selama tujuh hari ditujukan untuk pelancong luar negeri yang baru menerima dosis pertama vaksin,” demikian bunyi edaran tersebut, dikutip pada Rabu 2 Februari.
Pelancong luar negeri akan menjalani dua tes PCRkhusus sesampainya di Indonesia kemudian hari keempat bagi yang wajib dikarantina selama lima hari dan hari keenam bagi yang wajib dikarantina selama tujuh hari.
Jika hasil tes PCR pada tes kedua menunjukkan hasil negatif, maka masa karantina telah berakhir dan pemudik dapat melanjutkan aktivitasnya di Indonesia. Namun, jika hasil tesnya positif, maka pelancong luar negeri harus terus memisahkan sendiri sampai sembuh.
Pelancong luar negeri yang dikategorikan sebagai Pekerja Migran Indonesia, pelajar, pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam kompetisi atau festival internasional dapat dikarantina di tempat karantina terpusat yang didanai oleh negara.
Sedangkan warga negara Indonesia di luar kriteria di atas, serta diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, harus menjalani karantina di hotel yang telah ditunjuk oleh pemerintah atas biaya sendiri.
Dispensasi bebas karantina dapat diberikan kepada warga negara Indonesia dalam keadaan mendesak, seperti:
- Memiliki kondisi kesehatan yang mengancam jiwa
- Memiliki kondisi medis yang memerlukan perhatian khusus
- Turut berduka cita atas meninggalnya anggota keluarga dekat
Pintu masuk internasional yang saat ini dibuka oleh pemerintah adalah:
- Soekarno-Hatta Bandara di Banten
- Bandara Juanda di jawa timur
- Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara
- Batam Pelabuhan di Kepulauan Riau
- Pelabuhan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau
- Pelabuhan Nunukan di kalimantan utara
- Pos Lintas Batas Kalimantan Barat Aruk
- Pos Lintas Batas Kalbar Entikong
- Pos Lintas Batas Motain, Nusa Tenggara Timur.