TEMPO.CO, jakarta – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menanggapi rencana uji materi Peraturan Menteri (Permenaker) No. 2 tahun 2022 tentang jaminan hari tua (JHT) ke Mahkamah Agung.
Ia menilai hal itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. “Pemerintah menghormati upaya peninjauan kembali Permennaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 17 Februari.
Ida menjelaskan kementerian memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan kebijakan tersebut sampai Mahkamah Agung memutuskan lain seperti yang telah diundangkan. Menurut dia, aturan yang berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 4 Mei 2022 itu bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.
“Permenaker ini semata-mata bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT agar manfaat dapat diterima secara maksimal oleh peserta, pekerja atau buruh.”
Ia memastikan dana JHT tidak digunakan oleh pemerintah dan dikelola secara transparan dan hati-hati dengan memberikan imbal hasil yang kompetitif. Ini berarti jumlah tersebut setidaknya akan setara dengan rata-rata suku bunga deposito bank pemerintah.
“Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat ditarik kembali ketika mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen yang sangat sederhana, yaitu KTP atau bukti identitas lainnya; lainnya BPJS Ketenagakerjaan kartu,” tutup Menteri Ida.
Membaca: Pemerintah Tahan Tunjangan JHT Pekerja; Serikat Pekerja Kirim Surat Jokowi
BISNIS.COM