TEMPO.CO, jakarta – Setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengangkat otoritas kepala dan wakil kepala negara Indonesia ibu kota baru Nusantara, menurut undang-undang ibu kota.
“Kewenangan ibu kota Nusantara dipimpin oleh seorang kepala, dan dibantu oleh seorang wakil kepala. Mereka dipilih, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat,” menurut Pasal 9 ayat (1) UU No. Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Sebagaimana terungkap dalam salinan undang-undang bahwa ANTARA Dikutip pada hari Minggu, Presiden Jokowi juga akan melantik mereka untuk memimpin kekuasaan untuk masa jabatan lima tahun sejak tanggal pelantikan mereka.
Pasal 10 ayat (1) undang-undang lebih lanjut menyatakan bahwa mereka dapat diangkat kembali dengan masa jabatan yang sama. Namun, kewenangan kepala dan wakil kepala tersebut juga dapat diberhentikan oleh Presiden sewaktu-waktu, bahkan sebelum masa jabatannya berakhir.
Kepala dan wakil kepala daerah kekuasaan ibu kota Nusantara dipilih dan diangkat oleh Presiden selambat-lambatnya dua bulan setelah undang-undang tersebut disahkan, atau setelah tanggal 15 Februari 2022.
Sebagai tindak lanjut dari undang-undang tersebut, pemerintah pusat akan menerbitkan peraturan presiden yang menjelaskan semua hal yang diperlukan terkait dengan struktur organisasi kewenangan, tugas, kewenangan, dan tata kerja.
Pasal 11 ayat 2 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa susunan organisasi dan pengangkatan peran dalam kewenangan ibu kota Nusantara akan disesuaikan dengan tahapan penyiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan khusus. Pemerintah Daerah Kota Nusantara.
Presiden Jokowi meratifikasi ibu Kota undang-undang yang memiliki 11 bab dan 44 pasal pada tanggal 15 Februari 2022 itu juga disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada tanggal yang sama, dan mulai berlaku sejak tanggal pengesahannya.
Sebagaimana digambarkan dalam Pasal 42, begitu undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan sebelumnya yang bertentangan dengan itu dinyatakan tidak berlaku.
Membaca: Pengembangan Ibu Kota Baru Peluang Besar Bagi Arsitek, Kata Menteri PUPR
ANTARA