TEMPO.CO, jakarta – Staf Ahli Kantor Eksekutif Kepresidenan (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan terburu-buru mengumumkan hal itu. COVID-19 telah berubah dari pandemi menjadi endemik.
Abraham mengatakan semua keputusan harus mengacu pada data ilmiah dan perhitungan yang matang. Untuk itu, lanjutnya, Presiden menegaskan tidak perlu terburu-buru dan memperhatikan aspek kehati-hatian.
“Presiden tidak ingin kita kembali ke situasi awal pandemi,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2020.
Rencana Indonesia menetapkan status pandemi COVID-19 menjadi endemik disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai rapat dengan Presiden. “Protokolnya sudah kami siapkan,” kata Budi dalam konferensi pers virtual, Minggu, 27 Februari 2020.
Pemerintah, tambah Abraham, selalu melakukan pengawasan ketat terhadap perkembangan COVID-19 di Indonesia maupun di negara lain. Pemerintah juga melibatkan para ahli dalam mengambil setiap kebijakan.
“Jika data ilmiah dan analisis pakar menunjukkan kondisi terus membaik, maka akan ada relaksasi [of COVID-19 rules],” kata Ibrahim.
Membaca: Bali, Yogyakarta Tetap di PPKM Level 3 Saat Pemerintah Perpanjang Aturan COVID-19
FAJAR PEBRIANTO