Jakarta (ANTARA) – Rencana pembangunan ibu kota baru disusun agar dapat terus berlanjut setelah masa kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) berakhir pada 2024, menurut pakar Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong.
UU no. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menginstruksikan agar pembangunan Ibu Kota baru dilanjutkan oleh pengganti Jokowi, ujarnya.
“UU No 3 Tahun 2022 akan menjamin kelangsungan pembangunan ibu kota baru, karena presiden masa depan wajib menegakkan hukum,” kata Tuturoong dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pemerintah bertekad untuk melanjutkan pemindahan ibu kota yang akan menguntungkan negara dalam jangka panjang meskipun ada tantangan yang ada dan masa depan, katanya.
“Kami juga bertujuan untuk meningkatkan masa depan bangsa menuju Indonesia yang maju pada tahun 2045,” kata pakar KSP tersebut.
Tuturoong mencatat, UU Ibu Kota Negara sebagai landasan hukum telah mengatur berbagai aspek pembangunan ibu kota baru yang meliputi kewenangan ibu kota, pembangunan kota, hak atas tanah, lingkungan, mitigasi bencana, serta keamanan dan pertahanan.
“Peraturan tersebut telah memberikan dasar yang jelas bagi pembangunan ibu kota baru yang diharapkan berlanjut hingga tahun 2045,” kata pakar KSP tersebut.
Undang-undang tersebut juga telah mengatur skema pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk pembangunan ibu kota, tambahnya.
“Undang-undang tersebut menjadi dasar bagi pemerintahan penerus untuk melanjutkan proses pemindahan ibu kota dan pembangunan,” kata Tuturoong.
Pakar KSP menyatakan bahwa ibu kota baru akan menjadi strategi pemerintah untuk mewujudkan visi Indonesia melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan dengan mempercepat pembangunan di kawasan timur Indonesia pada usia seratus tahun.
Ibu kota baru juga akan menempatkan negara di tempat yang lebih strategis antara jalur perdagangan global dan dalam hal arus investasi dan inovasi teknologi, menurut pakar.
Berita Terkait: IKN menjadi terobosan untuk mewujudkan Visi Indonesia 2045: BIN
“Ibukota baru ini akan menjadi contoh bagi pengembangan kota berkelanjutan yang didukung oleh teknologi terkini,” kata Tuturoong.
Dia juga menyoroti bahwa situasi saat ini telah menciptakan momentum yang tepat untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
“Kami memiliki momentum yang tepat sekarang setelah pemerintah dan parlemen menyepakati kesepakatan penting untuk mempercepat upaya mengurangi kesenjangan pembangunan antara Pulau Jawa dan daerah di luar Jawa. Saya tidak yakin apakah kita akan memiliki momentum seperti ini lagi setelah 2024,” Tuturoong dinyatakan.
Berita Terkait: Ketua Kewenangan IKN, Wakil Ketua Pasangan Hebat: Presiden