TEMPO.CO, jakarta – LSM Destructive Fishing Watch (DFW) telah menggarisbawahi pentingnya standar operasional prosedur (SOP) sebagai pedoman untuk limbah penanganan di sektor perikanan nasional.
Koordinator Program DFW Hartono dalam keterangannya, Minggu, mengatakan pihaknya telah menyusun dokumen SOP yang menjadi pedoman bagi nelayan dan pengusaha perikanan.
Dokumen SOP ini menjadi pedoman penanganan limbah dari kegiatan perikanan pada pilot project perikanan di Pelabuhan Perikanan Tegalsari, Tegal, Jawa Tengah.
Dokumen SOP adalah untuk memastikan bahwa setiap kapal perikanan memiliki tempat pembuangan limbah dan mewajibkan mereka untuk membawa kembali limbah yang mereka kumpulkan selama operasi penangkapan kembali ke pelabuhan perikanan.
Jika SOP ini terintegrasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia, maka secara signifikan dapat mengurangi limbah laut di Indonesia, kata Hartono.
Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan mencatat, inisiatif berbagai pihak dalam penanganan sampah plastik di laut harus dikoordinasikan dengan baik oleh pemerintah.
“Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi harus menunjukkan kepemimpinan dan aksi koordinasi yang lebih baik dalam menjalankan Perpres 83/2018 tentang penanganan sampah plastik di laut,” ujarnya.
Artinya, pelaksanaan regulasi harus dilakukan tidak hanya di atas kertas tetapi berdasarkan data nyata, laporan, dan perkembangan di lapangan dari berbagai pihak di tingkat pusat dan daerah.
Menurut National Plastic Action Partnership (NPAP), Indonesia memproduksi 6,8 juta ton plastik per tahun dengan 10 persen di antaranya dibuang ke laut.
Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, jumlah sampah plastik di lautan diperkirakan mencapai 780.000 ton pada tahun 2025.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah telah mendorong penerapan ekonomi hijau melalui pengelolaan sampah yang dapat menciptakan kesejahteraan dan kesetaraan sosial di samping secara signifikan mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis.
Dalam diskusi daring beberapa waktu lalu, pejabat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rofi Alhanif mencatat, ekonomi hijau adalah masa depan pengelolaan sampah.
Artinya sudah ada perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah khususnya plastik limbah.
Membaca: Pekerja TPA Bantargebang Terkena COVID-19 Karena Limbah Masker
ANTARA