Jakarta (ANTARA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022 sebagai hari libur bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 2-3 Mei.
“Pemerintah telah menetapkan hari raya Idul Fitri 1443 H jatuh pada 2–3 Mei 2022, dan hari libur bersama untuk periode Idul Fitri jatuh pada 29 April, dan 4, 5, 6 Mei 2022. ” kata Presiden dalam keterangan pers online yang dikeluarkan dari Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Peraturan rinci tentang cuti bersama akan dikeluarkan oleh kementerian terkait, tambahnya.
Ia mengatakan, warga bisa memanfaatkan masa cuti bersama untuk mudik dan bertemu dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Presiden juga mengingatkan warga bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir dan meminta masyarakat tetap waspada terhadap COVID-19 dengan tetap disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan.
“Kita perlu tetap waspada (melawan COVID-19). Segera ambil vaksin booster COVID-19, tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan tetap gunakan masker di tempat umum dan saat berada di keramaian,” kata Widodo.
Pemerintah memproyeksikan sebanyak 85 juta penduduk akan mudik pada masa mudik Idul Fitri pada hari-hari cuti bersama, dan 47 persen dari seluruh perjalanan akan dilakukan dengan menggunakan kendaraan pribadi, ujarnya.
Hingga 14 juta penduduk juga diproyeksikan meninggalkan wilayah Jabodetabek, tambah Presiden.
“Pemerintah akan berupaya memberikan pelayanan yang optimal untuk memastikan pemudik dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman (selama masa mudik),” ujarnya.
Berita Terkait: Video call diprediksi mendominasi lalu lintas internet selama Idul Fitri
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa akan diperlukan vaksin booster untuk perjalanan mudik saat Idul Fitri, dengan warga yang telah menerima vaksin booster itu bebas bepergian tanpa sertifikat tes COVID-19.
“Mereka yang telah menerima vaksin booster COVID-19 bebas bepergian tanpa tes COVID-19 lebih lanjut,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Penduduk yang hanya menerima dosis vaksin pertama mereka akan diminta untuk memberikan sertifikat tes PCR COVID-19 yang diperoleh setidaknya tiga hari sebelum perjalanan, sedangkan penduduk yang telah menerima dosis vaksin kedua harus memberikan hasil COVID-19 Tes PCR atau tes antigen COVID-19 dilakukan satu hari sebelum perjalanan.
Berita Terkait: Menhub minta masyarakat tambah ikan dalam menu lebaran