TEMPO.CO, jakarta – Pertemuan antara anggota Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghasilkan pernyataan tegas terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Semua pemangku kepentingan sepakat bahwa pemilihan umum akan diadakan sesuai jadwal pada 14 Februari 2024, dan 27 November 2024, untuk pemilihan kepala daerah.
“Hari pemilihan 14 Februari dan tidak ada skenario lain karena rakyat yang hadir mewakili semua parpol,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari, Rabu, 13 April 2022.
Keputusan itu efektif meredam wacana penundaan pilkada yang sebelumnya diusung sejumlah pimpinan parpol, yakni Muhaimin Iskandar dari PKB, Zulkifli Hasan dari PAN, Airlangga Hartarto dari Partai Golkar, dan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Rapat juga digelar hanya sehari setelah anggota KPU dan Bawaslu dilantik dan menjalankan rencana yang telah mereka rencanakan sebelumnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan apresiasinya kepada anggota KPU dan Bawaslu yang langsung bekerja yang menurutnya menunjukkan konsistensi, dari semua pihak, untuk menyelenggarakan pemilu sesuai jadwal.
“KPU yang baru saja dilantik ini patut diapresiasi, DPR juga hebat, mengingat mereka baru saja dilantik,” kata Karnavian.
DEWI NURITA