Jakarta (ANTARA) – Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali tanpa batas waktu dan kebijakan itu tidak akan berubah, kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu disampaikan Menteri Panjaitan dalam konferensi pers online yang disiarkan dari Kantor Kepresidenan, di Jakarta, Senin.
Kebijakan pembatasan tersebut akan diberlakukan sesuai dengan hasil evaluasi berkala yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, ujarnya.
Namun, situasi COVID-19 yang membaik membuat pemerintah akan terus memberikan relaksasi peraturan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan standar, katanya.
“Rincian pelonggaran aturan tersebut akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Surat Edaran Satgas yang akan diterbitkan dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Dia mencontohkan, hasil asesmen yang dilakukan pemerintah, menurutnya, tidak ada kabupaten atau kota di Jawa dan Bali yang dapat diklasifikasikan sebagai zona berisiko sangat tinggi, atau pada PPKM Level 4, per 7 Mei 2022.
Hanya Kabupaten Pamekasan yang masih menerapkan PPKM Level 3 karena tingkat vaksinasi yang belum memadai, tegasnya.
Pandjaitan memastikan, membaiknya situasi COVID-19 tidak akan mengurangi upaya pemerintah untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis kedua dan ketiga di seluruh wilayah Jawa dan Bali yang tingkat vaksinasinya masih rendah.
“Pemerintah terus mendorong penggunaan Peduli Lindendi dan masker di tempat umum. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak negatif COVID-19 dan memberikan kekebalan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Berita Terkait: Kasus COVID-19 setelah Idul Fitri terlihat dalam 25 hari ke depan: Menteri
Berita Terkait: 131 daerah di luar Jawa-Bali pelaksana PPKM Level 1: kementerian
Berita Terkait: Pemerintah perpanjang PPKM di luar Jawa, Bali hingga 9 Mei