TEMPO.CO, jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam konferensi pers, Kamis, mengatakan dia telah memerintahkan penegak hukum untuk melanjutkan penyelidikan terhadap kesalahan terkait dengan distribusi atau produksi minyak goreng.
“Saya tidak ingin ada orang yang mencoba hal-hal lucu yang akan membebani rakyat,” kata Presiden pada 19 Mei.
Bahkan, Presiden enggan menyebutkan rincian kasus pidana terkait minyak goreng. Namun, sejumlah kasus dalam beberapa pekan terakhir memang mengemuka saat pemerintah memberlakukan larangan ekspor sementara minyak goreng dan bahan bakunya.
Upaya besar baru-baru ini untuk menyelundupkan minyak goreng secara ilegal terjadi pada 12 Mei, di pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Jawa Timur. Delapan ribu liter minyak goreng diamankan aparat, yang diyakini polisi menuju ke Surabaya.
Total minyak goreng yang siap ekspor sebanyak 168.642,6 liter atau 121.985 ton. Aparat menduga ada 11 kontainer minyak goreng siap ekspor yang diselundupkan tersangka.
Pada 17 Mei, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam penyidikan penyelewengan izin ekspor minyak sawit mentah, yang merupakan bahan pokok pembuatan minyak goreng. Para tersangka termasuk Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Klik di sini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
FAJAR PEBRIANTO