Padang, Sumatera Barat (ANTARA) – Dasar hukum pembentukan sedikitnya 20 provinsi dan 239 kabupaten dan kota di Indonesia masih bersumber dari undang-undang darurat masa lalu yang tidak menonjolkan ciri khas daerah, kata seorang legislator.
“Kami menemukan bahwa sekitar 20 provinsi dan 239 kota dan kabupaten perlu diperbaiki dasar hukumnya karena masih berdasarkan undang-undang darurat, dan beberapa undang-undang membentuk beberapa provinsi,” kata Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RI), Ahmad DK Tanjung, saat melakukan kunjungan kerja ke Padang, Sumatera Barat, Kamis.
Menurut UUD 1945, hanya satu provinsi yang dapat dibentuk berdasarkan satu undang-undang, dan satu undang-undang tidak dapat menjadi dasar hukum pembentukan beberapa provinsi, tambah legislator.
Dengan demikian, Provinsi Sumatera Barat, Jambi, dan Riau yang pembentukannya berdasarkan satu undang-undang—UU Darurat No. 19 Tahun 1957—termasuk provinsi-provinsi yang dasar hukumnya harus diperbaiki, katanya.
“Konsekuensi dari satu dasar hukum membentuk beberapa provinsi adalah potensi dan karakteristik daerah tidak ditegaskan dalam undang-undang. Saat ini sedang kita perbaiki, dan kita berharap semua masalah bisa diselesaikan pada periode saat ini,” kata Tanjung.
Komisi II telah membahas dasar hukum untuk provinsi di Sulawesi dan wilayah Kalimantan, katanya, seraya menambahkan bahwa diskusi tentang dasar hukum untuk provinsi di Sumatera sedang berlangsung.
Dia membenarkan bahwa komisi parlemen juga telah membentuk panitia kerja untuk RUU Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Jambi, yang saat ini menerima masukan dari provinsi untuk memperkaya RUU tersebut.
“Kalau provinsi punya undang-undangnya sendiri, maka (undang-undang itu) bisa menjelaskan potensi, karakter, dan visi pembangunan (provinsi),” kata Tanjung.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi, Gubernur Riau Syamsuar, dan Gubernur Jambi Al Haris kompak mengusulkan agar kearifan lokal dituangkan dalam RUU Pemprov. Mereka juga mengusulkan dimasukkannya isu lingkungan dan skema bagi hasil produksi sawit dalam RUU tersebut.
Berita Terkait: Kearifan lokal disorot dalam penyusunan RUU Provinsi Bali: Menteri
Berita Terkait: Bupati Papua mendukung pembentukan provinsi Pegunungan Tengah