TEMPO.CO, jakarta – Kohabitasi atau perbuatan orang-orang yang hidup bersama sebagai pasangan dan melakukan hubungan seksual di luar nikah dianggap sebagai kejahatan dalam rancangan akhir undang-undang ini. Kode kriminal tagihan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan rancangan final RUU atau RKUHP kepada Komisi III DPR pada Rabu, 6 Juli 2022.
Dalam draft akhir yang diterima oleh tempoPasal 416 berisi larangan kumpul kebo atau dikenal secara lokal kumpul kebo. “Mereka yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” sebagaimana terbaca dalam Pasal 416 RUU tersebut.
Namun tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan, yang juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di pengadilan belum dimulai.
Di Indonesia, kumpul kebo telah menjadi bahan kontroversi, dari sudut pandang agama, hukum negara, atau hukum adat.
Pengacara sekaligus politisi Gayus Lambuun menyuarakan kritik. Dia mengatakan masalah kesusilaan tidak pernah ditangani oleh negara karena negara tidak berhak mengatur hal tersebut. Ia mencontohkan bahwa Pasal 28 UUD 1945 menjamin perlindungan hak-hak pribadi warga negara.
FATHUR RACHMAN
Klik di sini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News