BALI, 16 Agustus 2022: Imigrasi Bali mendeportasi seorang warga negara Rusia-Jerman minggu lalu setelah ia menolak untuk melunasi tagihan akomodasinya.
Pertama kali diberitakan di layanan berita online Bali Sun, turis tersebut telah berada di Indonesia sejak tahun 2021, mengaku sebagai jurnalis dan blogger lepas.
Polisi Bali dan imigrasi mencatat bahwa dia memiliki perselisihan lama dengan tuan tanah setempat tentang biaya akomodasi. Pria berusia 39 tahun itu menolak membayar penginapannya di Sanur selama Juli, memaksa pemilik akomodasi untuk menghubungi polisi setempat.
Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan kepada Bali Sun bahwa dalam pengakuannya, turis itu mengaku memiliki konflik dengan manajemen resor karena kurangnya layanan dan fasilitas yang dijanjikan dalam perjanjian.
Polisi menangkap dan menyerahkannya ke Imigrasi Denpasar yang melakukan pemeriksaan latar belakang yang menunjukkan dia pertama kali masuk ke Indonesia pada 23 April 2021 dengan visa sosial 60 hari. Ia tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta di Jakarta. Visanya saat ini berakhir pada 19 Juli 2022.
Perintah deportasinya menunjukkan bahwa dia telah melanggar persyaratan visanya dengan bekerja di Bali. Dia meninggalkan Bali akhir pekan lalu. The Bali Sun tidak menyebutkan jika dia membayar tagihan hotelnya sebelum dia diantar ke pesawat.