Presiden berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu: KSP

Presiden berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu: KSP

Hal ini (pembentukan tim) menunjukkan komitmen serius Presiden untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui jalur yudisial dan non-yudisial, sebagaimana tertuang dalam Nawacita, RPJMN (pembangunan jangka menengah).

Jakarta (ANTARA) – Pembentukan tim penyelesaian pelanggaran HAM berat non-yudisial menunjukkan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, kata Kantor Staf Presiden (KSP).

“Ini (pembentukan tim) menunjukkan komitmen serius Presiden untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui jalur yudisial dan non-yudisial, sebagaimana tertuang dalam Nawacita, RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah). , dan dokumen resmi lainnya,” kata Wakil Ketua KSP Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan pers yang dirilis di Jakarta, Sabtu.

Dalam sambutannya pada Sidang Tahunan Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 16 Agustus 2022, Presiden mengatakan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Presiden tidak akan pernah mengingkari janji dan komitmennya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu, kata Pramodhawardani.

Sejak masa jabatan pertamanya pada tahun 2014, Presiden telah melakukan upaya bersama untuk menyelesaikan dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu, katanya.

Kepala negara telah memerintahkan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses peradilan sebagai tindak lanjut penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sejalan dengan proses peradilan yang sedang berjalan, Jokowi juga telah mengeluarkan arahan tentang pentingnya penyelesaian non-yudisial, yang diarahkan pada perlindungan hak dan rehabilitasi korban dan keluarganya, kata Pramodhawardani.

Sebagai bagian dari komitmennya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat, Presiden bertemu dengan para korban HAM pada peringatan Hari HAM Sedunia di Yogyakarta pada 9 Desember 2014, dan mendengarkan aspirasi mereka.

Siehe auch  Keputusan Messi di masa depan tidak akan dipengaruhi oleh Pochettino-PSG

Pada tahun 2015, pemerintah memprakarsai pembentukan Komite Rekonsiliasi dan Komite Pengungkapan Kebenaran.

Pada tahun 2016, ia mengadakan simposium nasional tentang peristiwa 1965/1966 dan mengumumkan rencananya untuk membentuk Dewan Rekonsiliasi Nasional. Namun, publik menolak rencana tersebut dengan berbagai alasan.

Presiden menerima keluarga korban pelanggaran HAM di Istana Negara pada Mei 2018 untuk mendengarkan aspirasi dan harapan para korban. Pada tahun yang sama, pemerintah membentuk tim gabungan terpadu untuk penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Pemerintah dan DPR kembali membahas RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tahun 2006.

Pada tahun 2021, Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan pelanggaran HAM di Paniai pada tahun 2014.

Hingga saat ini, 13 kasus pelanggaran HAM berat masih belum terselesaikan, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM.

Sembilan dari 13 kasus terjadi sebelum diundangkannya UU No. 28 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Diantaranya adalah peristiwa 1965/1966; insiden penembakan misterius 1983-1984; Peristiwa Talangsari 1989; Peristiwa Mei 1998; penghilangan paksa 1997/1998; Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II 1998-1999.

Empat pelanggaran HAM yang terjadi setelah tahun 2000 antara lain peristiwa Wasior (2001); kejadian Wamena (2003); Kejadian Jambo Keupok (2003); dan kejadian Paniai (2014).

Berita Terkait: Kemenkumham mengantongi Penghargaan Mitra Kementerian Hukum dan HAM 2022
Berita Terkait: Keppres tentang pelanggaran HAM sesuai undang-undang: menteri

We will be happy to hear your thoughts

Hinterlasse einen Kommentar

POLRESSIDRAP.COM NIMMT AM ASSOCIATE-PROGRAMM VON AMAZON SERVICES LLC TEIL, EINEM PARTNER-WERBEPROGRAMM, DAS ENTWICKELT IST, UM DIE SITES MIT EINEM MITTEL ZU BIETEN WERBEGEBÜHREN IN UND IN VERBINDUNG MIT AMAZON.IT ZU VERDIENEN. AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND WARENZEICHEN VON AMAZON.IT, INC. ODER SEINE TOCHTERGESELLSCHAFTEN. ALS ASSOCIATE VON AMAZON VERDIENEN WIR PARTNERPROVISIONEN AUF BERECHTIGTE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS HELFEN, UNSERE WEBSITEGEBÜHREN ZU BEZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.IT UND SEINEN VERKÄUFERN.
polressidrap.com