1. IFC menerima informasi dari pihak berwenang Indonesia tentang upaya penegakan hukum terhadap jangkar ilegal di timur Tanjung Berakit dari periode Januari hingga Juli 2022, yang mengakibatkan 10 kapal dagang asing (5 kargo dan 5 kapal tanker) ditahan.
2. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh otoritas setempat, berikut adalah temuan untuk insiden penambatan ilegal:
sebuah. Pemahaman yang terbatas tentang garis pangkal kepulauan Indonesia.
b. Batas-batas daerah penjangkaran yang ditentukan tidak boleh ditandai pada peta navigasi yang biasa digunakan oleh kapal dagang atau mungkin ditandai dengan skala yang salah.
3. Pihak berwenang Indonesia telah melepaskan area berlabuh yang ditunjuk berikut untuk Tanjung Berakit untuk mengurangi kebingungan di area berlabuh:
WILAYAH ANCHORAGE YANG DIBUTUHKAN DI PERAIRAN TANJUNG BERAKIT
(BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/2021)
4. IFC merekomendasikan komunitas pelayaran untuk mengadopsi langkah-langkah berikut sebelum berlabuh:
sebuah. Dapatkan informasi tentang area berlabuh yang ditunjuk.
b. Tunjuk agen lokal dan dapatkan izin dari otoritas pelabuhan setempat.
c. Mematuhi hukum dan peraturan setempat.
Sumber: Pengiriman IFC