Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan aparatur negara untuk menjaga netralitas politik dan tidak menyalahgunakan jabatan resminya untuk mendukung calon tertentu pada Pemilu dan Pilkada 2024.
“Aparat negara memiliki hak politik dan hak untuk memilih, tetapi tidak boleh menyalahgunakan posisinya untuk mendukung calon partai tertentu,” kata Karnavian di Jakarta, Kamis.
Menteri sebelumnya menandatangani Pernyataan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pemantauan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Netralitas aparatur negara perlu kita jaga karena mereka adalah motor penggerak pemerintahan dan penyelenggaraan negara, baik di pusat maupun daerah. Aparatur negara perlu kita awasi (untuk memastikan) mereka tetap profesional dan non-partisan,” ujarnya. .
Berita Terkait: Presiden minta Bawaslu lakukan pengawasan pemilu secara ketat
Dia mengimbau aparatur negara untuk tetap netral dan fokus pada penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari, meski ketegangan politik menjelang pemilu meningkat.
“Ketegangan politik mungkin meningkat karena itulah demokrasi, tetapi kita perlu memastikan bahwa ketegangan tidak akan rusak,” kata menteri.
Karnavian menambahkan, pernyataan bersama itu menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menyukseskan pemilihan umum.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan aparatur negara harus netral untuk menjaga pelayanan publik yang profesional, karena yang tidak menjaga netralitas akan menghambat pelayanan publik.
Menurut dia, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah akan memberikan sanksi kepada aparatur negara yang gagal menjaga netralitas politiknya.
“Prosesnya sudah kami sepakati, karena akan ada KASN (pemantauan) dan sanksi lainnya seperti teguran resmi dan pemberhentian pejabat jika terjadi pelanggaran berat,” kata Anas.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan bahwa lembaga tersebut akan memantau pemilu yang profesional dan akuntabel, serta akan menindak aparatur negara yang melanggar netralitas politiknya.
Berita Terkait: Bawaslu usulkan pelonggaran kriteria rekrutmen petugas pengawas
Berita Terkait: Pernyataan Widodo Dukung Harapan Pemilu Damai: MPR